JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (2/9/2020) hari ini selama 7,5 jam.
Pinangki dimintai keterangan terkait dugaan pidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"PSM diperiksa untuk klarifikasi oleh penyidik Subdit III Bareskrim Polri dari pukul 10.00-17.30 WIB. Yang bersangkutan dicecar pertanyaan sebanyak 34 pertanyaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Ini Dugaan Peran Tersangka Baru di Perkara Jaksa Pinangki
Awi mengatakan, Pinangki kemudian meminta pemeriksaan dihentikan.
Namun, ia tidak merinci alasan Pinangki meminta pemeriksaan tersebut dihentikan.
Pinangki akan kembali diperiksa pada pekan depan.
"Namun, yang bersangkutan minta dihentikan pemeriksaan, dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan," tuturnya.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Diketahui, saat ini Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus yang ditangani Kejagung tersebut, Pinangki diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga sedang menyidik kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Perkara red notice tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan telah ditetapkan empat orang tersangka.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap.
Baca juga: Tersangka Baru Perkara Jaksa Pinangki Ditahan di Rutan KPK, Kejagung: Salah Satu Wujud Koordinasi
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.