"Secara organisasi, di Partai Nasdem itu, ketika orang atau kader, pengurus yang terlibat, tersangkut dalam tindak pidana, secara otomatis KTA keanggotaannya dicabut, atau diberhentikan secara otomatis itu menjadi standar baku di partai," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Ali mengatakan, Nasdem tak memberikan bantuan hukum karena perbuatan yang dilakukan Andi merupakan perbuatan personal.
"Tidak ada bantuan hukum kepada yang bersangkutan, karena ini perbuatan personal sehingga kemudian partai tidak punya kewajiban untuk memberikan bantuan hukum," ujar dia.
Ali juga mengatakan, pihaknya sempat merencanakan untuk meminta klarifikasi Andi terlebih dahulu terkait keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra.
Namun, menurut Ali, pemanggilan Andi dibatalkan karena Nasdem menghormati fakta yang ditemukan di lapangan.
"Kemudian menurut kami penyidikan di kejaksaan itu adalah fakta terbaik yang harus kita pedomani," ucap dia.
Lebih lanjut, Ali berharap, kejadian ini pelajaran bagi seluruh kader agar tidak terjadi kejadian serupa ke depannya.
"Saya prihatin dengan berita tersebut, sehingga tentunya ini pelajaran untuk semua kader untuk tidak melakukan hal yang sama," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yaitu Andi Irfan Jaya.
Kejagung menyebut Andi adalah seorang pengusaha.
"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Andi pun diperiksa sebagai saksi untuk perkara Pinangki tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Andi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Hari, Andi diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu, Pinangki serta Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pemufakatan tersebut diduga terkait dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Namun fatwa itu tak pernah terbit.
Hari mengungkapkan, peran Andi dalam kasus ini diduga sebagai perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
"Dugaannya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi)," tutur dia.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka yang mengenal Andi adalah Jaksa Pinangki.
Kejagung masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasus ini.
Andi kini ditahan di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, Andi dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/03/07411791/nasdem-pecat-anggotanya-yang-jadi-tersangka-kasus-djoko-tjandra