Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Baru Perkara Jaksa Pinangki Ditahan di Rutan KPK, Kejagung: Salah Satu Wujud Koordinasi

Kompas.com - 02/09/2020, 20:20 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung menahan pengusaha Andi Irfan Jaya, tersangka baru dalam kasus dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, Andi ditahan di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara KPK,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai Tersangka Kasus Pinangki

Hari mengatakan, penempatan tersangka di Rutan KPK menjadi salah satu bentuk koordinasi Kejagung dengan KPK.

“Hari ini juga kami tempatkan tahanan itu di Rutan KPK, itulah salah satu wujud koordinasi kami,” ucapnya.

Selain itu, kata Hari, Kejagung juga telah menembuskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK.

Menurutnya, hal itu telah dilakukan setelah Kejagung menetapkan Andi sebagai tersangka hari ini.

Baca juga: Ini Dugaan Peran Tersangka Baru di Perkara Jaksa Pinangki

Polemik “perebutan” penanganan perkara Pinangki antara Kejagung dan KPK ramai dibicarakan belakangan ini.

Desakan bagi KPK untuk mengambil alih perkara kasus Pinangki dari Kejagung belakangan juga muncul. Salah satu alasannya agar dapat menjamin obyektivitas penanganan perkara tersebut.

Namun, Kejagung memastikan tidak akan menyerahkan kasus tersebut kepada KPK. Kejagung pun telah berjanji akan bekerja secara maksimal dan transparan.

Kejagung juga memastikan akan melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK terkait perkara tersebut.

Baca juga: KPK Siap Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki jika Penuhi Syarat

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka. Kemudian disusul Andi Irfan Jaya.

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Jaksa Pinangki Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya. Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.

Djoko Tjandra kini menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. 

Sementara, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com