JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung menahan pengusaha Andi Irfan Jaya, tersangka baru dalam kasus dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, Andi ditahan di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara KPK,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai Tersangka Kasus Pinangki
Hari mengatakan, penempatan tersangka di Rutan KPK menjadi salah satu bentuk koordinasi Kejagung dengan KPK.
“Hari ini juga kami tempatkan tahanan itu di Rutan KPK, itulah salah satu wujud koordinasi kami,” ucapnya.
Selain itu, kata Hari, Kejagung juga telah menembuskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK.
Menurutnya, hal itu telah dilakukan setelah Kejagung menetapkan Andi sebagai tersangka hari ini.
Baca juga: Ini Dugaan Peran Tersangka Baru di Perkara Jaksa Pinangki
Polemik “perebutan” penanganan perkara Pinangki antara Kejagung dan KPK ramai dibicarakan belakangan ini.
Desakan bagi KPK untuk mengambil alih perkara kasus Pinangki dari Kejagung belakangan juga muncul. Salah satu alasannya agar dapat menjamin obyektivitas penanganan perkara tersebut.
Namun, Kejagung memastikan tidak akan menyerahkan kasus tersebut kepada KPK. Kejagung pun telah berjanji akan bekerja secara maksimal dan transparan.
Kejagung juga memastikan akan melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK terkait perkara tersebut.
Baca juga: KPK Siap Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki jika Penuhi Syarat
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka. Kemudian disusul Andi Irfan Jaya.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Sementara, Andi diduga menjadi perantara yang memberikan uang tersebut kepada Pinangki.
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Jaksa Pinangki Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara Bank Bali yang menjeratnya. Namun, temuan Kejagung mengungkapkan, pengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Djoko Tjandra kini menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Sementara, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.