JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung menahan pengusaha Andi Irfan Jaya, tersangka baru dalam kasus dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, Andi ditahan di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara KPK,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai Tersangka Kasus Pinangki
Hari mengatakan, penempatan tersangka di Rutan KPK menjadi salah satu bentuk koordinasi Kejagung dengan KPK.
“Hari ini juga kami tempatkan tahanan itu di Rutan KPK, itulah salah satu wujud koordinasi kami,” ucapnya.
Selain itu, kata Hari, Kejagung juga telah menembuskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK.
Menurutnya, hal itu telah dilakukan setelah Kejagung menetapkan Andi sebagai tersangka hari ini.
Baca juga: Ini Dugaan Peran Tersangka Baru di Perkara Jaksa Pinangki
Polemik “perebutan” penanganan perkara Pinangki antara Kejagung dan KPK ramai dibicarakan belakangan ini.
Desakan bagi KPK untuk mengambil alih perkara kasus Pinangki dari Kejagung belakangan juga muncul. Salah satu alasannya agar dapat menjamin obyektivitas penanganan perkara tersebut.
Namun, Kejagung memastikan tidak akan menyerahkan kasus tersebut kepada KPK. Kejagung pun telah berjanji akan bekerja secara maksimal dan transparan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan