Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Hanya Ada 1 Bakal Paslon, Masa Pendaftaran Peserta Pilkada Diperpanjang

Kompas.com - 02/09/2020, 17:21 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang masa pendaftaran calon Pilkada 2020 jika di suatu daerah hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar hingga hari terakhir.

Adapun, hari terakhir masa pendaftaran jatuh pada Minggu, 6 September 2020 pukul 24.00.

"Aturan formalnya adalah, dilakukan penundaan (penutupan masa pendaftaran) apabila sampai hari terakhir pukul 24.00 itu hanya satu pendaftar," kata Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah saat acara sosialisasi pencalonan Pilkada 2020 secara virtual, Rabu (2/9/2020).

Baca juga: Khawatir Ada Penumpukan Massa, KPU Karawang Batasi Pengantar Calon yang Daftar Pilkada

Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan selama tiga hari. Selama itu pula, KPU akan melakukan sosialisasi pencalonan Pilkada untuk memberikan kesempatan kedua bagi calon pendaftar.

Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.

Pasal 89 Ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari.”

Jika sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran tak ada bakal paslon tambahan yang mendaftar, tahapan Pilkada tetap berjalan dengan 1 bakal paslon.

Bakal paslon itu kemudian akan menjalani verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon, termasuk mengikuti tes kesehatan.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka bapaslon akan ditetapkan sebagai paslon.

Sampai pada tahapan pengundian nomor urut paslon, KPU akan melakukan pengundian untuk menentukan nomor urut paslon tunggal dan kotak kosong yang nantinya menjadi lawan di hari pemungutan suara.

"Kalau hanya satu paslon undian itu hanya sifatnya untuk menempatkan posisi kolom calon dan kolom kosong dalam daftar calon, dan juga dalam desain surat suara," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari yang juga hadir dalam acara sosialisasi.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca juga: KPU Wajibkan Peserta Pilkada Bebas Virus Corona, Bagaimana dengan Calon yang Positif Covid-19?

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pendaftaran calon digelar selama 4-6 September 2020. Sedangkan masa verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan, dijadwalkan digelar 4-22 September 2020. Sementara, penetapan paslon bakal digelar 23 September.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com