JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 bebas Covid-19.
Oleh karenanya, sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, bakal paslon harus melakukan tes PCR atau swab test lebih dahulu.
"Kalau kemudian tes swab-nya itu dinyatakan positif maka paslon ini tidak diperkenankan hadir di dalam proses pendaftaran," kata Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah saat acara sosialisasi pencalonan Pilkada 2020 secara virtual, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: KPU, Bawaslu, dan Satgas Covid-19 Diminta Bahas Detail Protokol Kesehatan di Pilkada
Larangan tentang bapaslon positif Covid-19 hadir saat pendaftaran tertuang pada Pasal 50A Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.
Meski tak hadir, pendaftaran bakal paslon tersebut tetap dapat diterima dan proses pemeriksaan berkas pendaftarannya dilakukan KPU melalui teknologi informasi.
Setelah proses pemeriksaan berkas selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, KPU akan memberikan surat pengantar kesehatan ke bapaslon.
Baca juga: Anggota DKPP: KPU dan Bawaslu Masih Gamang Terapkan Protokol Covid-19 di Pilkada
Seperti diketahui, untuk dapat ditetapkan sebagai calon kepala daerah, bapaslon juga harus memenuhi verifikasi pemeriksaan kesehatan.
Bagi calon kepala daerah yang positif Covid-19, pemeriksaan kesehatannya dapat ditunda hingga ia selesai menjalani masa isolasi dan dinyatakan sembuh.
"Kalau negatif Covid maka kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk melakukan pemenuhan syarat calon, sehat jasmani dan rohani," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam kesempatan yang sama.
"Tapi kalo kemudian diindikasikan hasil swab calon ini positif Covid, maka pemeriksaan kesehatannya ditunda," tuturnya.
Baca juga: Dilarang Mengarak Calon Kepala Daerah Saat Pendaftaran ke KPU
Hasyim mengatakan, jika pemeriksaan kesehatan bapaslon tertunda, tahapan penetapan paslon juga berpotensi menjadi mundur. Dimungkinkan pula pengundian nomor urut paslon yang positif menjadi tertunda.
Tak hanya itu, hal ini juga bisa berpengaruh pada perbedaan masa kampanye antara paslon yang positif Covid-19 dengan yang negatif.
"Maka dengan begitu kesempatan untuk berkampanye juga akan berkurang. Itu yang berkaitan dengan apabila calon ini positif Covid," kata Hasyim.
Baca juga: Ketua KPU: Strategi Penanganan Covid-19 Akan Jadi Tema Debat Pilkada
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan pendaftaran calon digelar selama 4-6 September 2020. Sedangkan masa verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan, dijadwalkan digelar 4-22 September 2020.
Sementara, penetapan paslon bakal dilakukan pada 23 September.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.