JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sedang menjalani hukumannya dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta.
Hukuman kurungan badan terhadap Djoko Tjandra akhirnya dieksekusi setelah ia tertangkap pada 30 Juli 2020 di Malaysia.
Namun, tak berarti perkara hukum narapidana yang sempat buron selama 11 tahun itu telah selesai.
Sebaliknya, muncul setidaknya empat kasus baru yang ditangani baik oleh Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung.
Baca juga: Bareskrim Fokus Rampungkan Pemberkasan Dua Kasus Terkait Pelarian Djoko Tjandra
Di antara kasus tersebut, Djoko Tjandra menjadi tersangka di tiga kasus.
Ia pun tidak sendiri. Jenderal polisi, jaksa, hingga pengusaha ikut terseret dalam kasusnya.
Sementara itu, satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri.
Berikut perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana menyangkut pelarian Djoko Tjandra:
Dalam pelarian Djoko Tjandra, salah satu perkara yang mencuat, yakni perihal red notice Interpol.
Baca juga: Melalui Kuasa Hukum, Irjen Napoleon Bantah Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Nama Djoko Tjandra yang tidak masuk dalam daftar buronan Interpol diduga menjadi penyebab ia bisa bebas keluar-masuk Indonesia meski diburu Kejaksaan Agung.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pun tengah menangani kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi diduga memberi suap kepada mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Pada pekan kemarin, penyidik telah memeriksa empat orang tersebut yang telah berstatus sebagai tersangka.
Setelah memeriksa Djoko Tjandra pada Senin (24/8/2020) selama 6,5 jam, pihak Polri mengungkapkan, Djoko mengaku telah memberi uang kepada tersangka lain.
Baca juga: Bareskrim Periksa Semua Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra Jumat Ini
Ketiga tersangka lainnya diperiksa keesokkan harinya, Selasa (25/8/2020). Setelah memeriksa ketiga tersangka selama 12,5 jam, Polri menyebutkan, ketiganya mengakui telah menerima uang.