JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri sedang fokus merampungkan berkas perkara dua kasus terkait pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
"Khususnya red notice, untuk hari ini penyidik fokus untuk pemberkasan, kita doakan segera tahap satu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Melalui Kuasa Hukum, Irjen Napoleon Bantah Hapus Red Notice Djoko Tjandra
"Kemudian untuk surat jalan sama, pemberkasan juga," sambung dia.
Pada pekan kemarin, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa para tersangka perkara red notice.
Para tersangka dalam kasus ini yaitu, Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Pada Jumat (28/8/2020), penyidik memeriksa masing-masing tersangka sebagai saksi untuk tersangka lain.
Baca juga: Polri Tak Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Terkait Red Notice Djoko Tjandra
Tersangka Djoko Tjandra, Napoleon, dan Prasetijo, hadir pada pukul 10.00 WIB. Sementara, Tommy Sumardi hadir pada pukul 14.00 WIB.
Keempat tersangka selesai diperiksa pada pukul 15.00 WIB.
Awi mengatakan, pemeriksaan berlangsung cepat karena keempatnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi sebelum menjadi tersangka.
Penyidik pun menanyakan pertanyaan yang sama kepada keempat orang tersebut ketika diperiksa sebagai saksi.
Menurut Awi, keempatnya tidak mengubah jawaban mereka sehingga pemeriksaan berlangsung cepat.
Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Lusa
"Dari pertanyaan-pertanyaan itu tidak ada perubahan sehingga untuk pelaksanaannya cepat sekali," tutur dia.
Sementara, saat Tommy, Napoleon dan Prasetijo diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (25/8/2020), ketiganya diperiksa selama 12,5 jam.