Sayangnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengaku tidak dapat membeberkan nominal uang yang diterima para tersangka.
"Tersangka Joko S Tjandra menyampaikan telah menyerahkan sejumlah uang, kemudian tersangka yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.
Akan tetapi, hal tersebut dibantah oleh salah satu tersangka, yaitu Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte melalui kuasa hukumnya, Gunawan Raka.
Menurut Gunawan, kliennya tidak pernah menerima suap terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra.
Baca juga: Irjen Napoleon dan Prasetijo Mengaku Terima Uang Terkait Red Notice Djoko Tjandra
"Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan, baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," kata Gunawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020) malam, seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Menanggapi hal tersebut, Polri menegaskan tidak mengejar pengakuan tersangka.
Penyidik mengumpulkan alat bukti dan membentuk konstruksi hukum untuk diproses ke pengadilan.
Hingga saat ini, penyidik sedang fokus merampungkan berkas perkara kasus tersebut agar dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Selain penghapusan red notice, hal lain yang diduga memuluskan pelarian Djoko Tjandra adalah surat jalan yang diterbitkan oleh jenderal polisi berbintang satu, Prasetijo Utomo.
Baca juga: Gelar Perkara Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Batal, Apa Sebabnya?
Prasetijo juga diduga berperan dalam penerbitan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan serta diduga menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sejumlah barang bukti.
Menurut keterangan polisi, surat jalan palsu tersebut digunakan oleh Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, mantan kuasa hukum Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Prasetijo dan Anita pun ditahan atas kasus ini di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Seperti perkara red notice, penyidik Bareskrim juga disebutkan sedang fokus untuk merampungkan berkas perkara.
Baca juga: Fakta soal Djoko Tjandra, Buron sejak 2009 hingga Memakai Surat Jalan Khusus
"Kemudian untuk surat jalan sama, pemberkasan juga," ucap Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).