Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Nasib Perkembangan Kasus yang Menyangkut Djoko Tjandra...

Kompas.com - 01/09/2020, 08:25 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Sayangnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengaku tidak dapat membeberkan nominal uang yang diterima para tersangka.

"Tersangka Joko S Tjandra menyampaikan telah menyerahkan sejumlah uang, kemudian tersangka yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.

Akan tetapi, hal tersebut dibantah oleh salah satu tersangka, yaitu Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte melalui kuasa hukumnya, Gunawan Raka.

Menurut Gunawan, kliennya tidak pernah menerima suap terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra.

Baca juga: Irjen Napoleon dan Prasetijo Mengaku Terima Uang Terkait Red Notice Djoko Tjandra

"Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan, baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," kata Gunawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020) malam, seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Menanggapi hal tersebut, Polri menegaskan tidak mengejar pengakuan tersangka.

Penyidik mengumpulkan alat bukti dan membentuk konstruksi hukum untuk diproses ke pengadilan.

Hingga saat ini, penyidik sedang fokus merampungkan berkas perkara kasus tersebut agar dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Surat jalan palsu

Selain penghapusan red notice, hal lain yang diduga memuluskan pelarian Djoko Tjandra adalah surat jalan yang diterbitkan oleh jenderal polisi berbintang satu, Prasetijo Utomo.

Baca juga: Gelar Perkara Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Batal, Apa Sebabnya?

Prasetijo juga diduga berperan dalam penerbitan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan serta diduga menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sejumlah barang bukti.

Menurut keterangan polisi, surat jalan palsu tersebut digunakan oleh Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, mantan kuasa hukum Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Prasetijo dan Anita pun ditahan atas kasus ini di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Seperti perkara red notice, penyidik Bareskrim juga disebutkan sedang fokus untuk merampungkan berkas perkara.

Baca juga: Fakta soal Djoko Tjandra, Buron sejak 2009 hingga Memakai Surat Jalan Khusus

"Kemudian untuk surat jalan sama, pemberkasan juga," ucap Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com