JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI dan pemerintah sepakat mengesahkan revisi UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dalam rapat paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU MK antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, perwakilan Kementerian Keuangan dan perwakilan Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).
"Apakah naskah Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI pada 1 September 2020?," kata Ketua Komisi III Herman Hery saat memimpin rapat.
Baca juga: Masa Jabatan Hakim MK yang Dihapus di RUU MK Jadi Sorotan
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.
Pembahasan RUU ini dilakukan DPR dan pemerintah secara tertutup dan cepat. Padahal, RUU ini tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Adapun, setelah revisi UU MK disahkan DPR dan pemerintah, beberapa aturan dalam UU MK yang menjadi sorotan publik telah ikut diubah.
Berikut ini poin-poin yang diubah dalam RUU MK:
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK disebutkan bahwa usia minimal menjadi hakim MK adalah 47 tahun dengan usia maksimal 65 tahun saat diangkat.
Baca juga: ICW Khawatir Revisi UU MK Jadi Alat Barter Politik
Namun, dalam pembahasan akhir draf RUU MK, pemerintah dan DPR sepakat bahwa batas usia hakim MK adalah 55 tahun saat diangkat.
Hal ini tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah nomor 43.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.