Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/08/2020, 18:18 WIB
Penulis Devina Halim
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri batal memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Kamis (27/8/2020) hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, penyidik sudah menemui Pinangki di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada pukul 11.00 WIB.

Namun, Pinangki meminta pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Jerat Jaksa Pinangki dengan Pasal Pencucian Uang

“Yang bersangkutan minta untuk dijadwalkan ulang atau di-reschedule karena hari ini jadwalnya anaknya PSM besuk,” ungkap Awi ketika dihubungi, Kamis.

Maka dari itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pinangki.

Awi belum mengetahui kapan Pinangki akan dipanggil lagi.

“Kalau dijadwalkan ulang berarti nanti kita lihat tanggal berapa, kita tunggu,” tutur dia.

Baca juga: Kejagung Duga Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Berkonspirasi Terkait Permintaan Fatwa ke MA

Sebelumnya diberitakan, Pinangki akan dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Awi, pemeriksaan Pinangki tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.

"Dalam hal ini, penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga permintaan izin untuk memeriksa Jaksa PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," tutur Awi.

Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Pinangki dan Djoko Tjandra diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Tanggapi KPK, Kejagung Tak Bakal Serahkan Kasus Jaksa Pinangki

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud MD Siap Beri Penjelasan soal Transaksi Janggal kepada DPR Besok

Mahfud MD Siap Beri Penjelasan soal Transaksi Janggal kepada DPR Besok

Nasional
Bertemu Prabowo di Kantor Kemenhan, Sandiaga: Yang Kami 'Omongin' Banyak...

Bertemu Prabowo di Kantor Kemenhan, Sandiaga: Yang Kami "Omongin" Banyak...

Nasional
Nasdem Akui Ajak JK Diskusi Kandidat Cawapres Anies, Tak Hanya Satu Nama Diusulkan

Nasdem Akui Ajak JK Diskusi Kandidat Cawapres Anies, Tak Hanya Satu Nama Diusulkan

Nasional
BPOM: Tak Ada Obat Mengandung Pholcodine yang Terdaftar di Indonesia

BPOM: Tak Ada Obat Mengandung Pholcodine yang Terdaftar di Indonesia

Nasional
Cuti Bersama Lebaran Maju, Korlantas Prediksi Kepadatan Arus Mudik Lebaran Mulai Terjadi 18 April

Cuti Bersama Lebaran Maju, Korlantas Prediksi Kepadatan Arus Mudik Lebaran Mulai Terjadi 18 April

Nasional
DKPP Sebut Anggaran Rp 26 Miliar untuk 2023 Sudah Habis, Tak Bisa Selenggarakan Sidang 'Offline' Lagi

DKPP Sebut Anggaran Rp 26 Miliar untuk 2023 Sudah Habis, Tak Bisa Selenggarakan Sidang "Offline" Lagi

Nasional
MAKI Ajukan Arteria Dahlan dan 2 Anggota DPR Lain Jadi Ahli Terkait Laporannya

MAKI Ajukan Arteria Dahlan dan 2 Anggota DPR Lain Jadi Ahli Terkait Laporannya

Nasional
Elektabilitas Erick Thohir sebagai Cawapres Meningkat, PAN Puji Kinerjanya

Elektabilitas Erick Thohir sebagai Cawapres Meningkat, PAN Puji Kinerjanya

Nasional
Israel di Piala Dunia U-20: Ditolak Politisi, Tidak Dipersoalkan Palestina

Israel di Piala Dunia U-20: Ditolak Politisi, Tidak Dipersoalkan Palestina

Nasional
Arteria Enggan Terima Tantangan Mahfud: Beliau Saya Anggap Guru dan Orangtua

Arteria Enggan Terima Tantangan Mahfud: Beliau Saya Anggap Guru dan Orangtua

Nasional
Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Kerja Jokowi Naik, Kini Capai 75 Persen

Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Kerja Jokowi Naik, Kini Capai 75 Persen

Nasional
Jokowi: Saya Imbau Pejabat Negara, ASN, Kepala Daerah Bayar Zakat lewat Baznas

Jokowi: Saya Imbau Pejabat Negara, ASN, Kepala Daerah Bayar Zakat lewat Baznas

Nasional
Lanud Soewondo Medan Bakal Direlokasi, Luhut Minta Teknis Pembebasan Lahan Segera Dibuat

Lanud Soewondo Medan Bakal Direlokasi, Luhut Minta Teknis Pembebasan Lahan Segera Dibuat

Nasional
Polri: Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi Meningkat, Bisa Capai 123,8 Juta Orang

Polri: Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi Meningkat, Bisa Capai 123,8 Juta Orang

Nasional
MAKI Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK ke Bareskrim Siang Ini

MAKI Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK ke Bareskrim Siang Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke