JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri batal memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Kamis (27/8/2020) hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, penyidik sudah menemui Pinangki di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada pukul 11.00 WIB.
Namun, Pinangki meminta pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Jerat Jaksa Pinangki dengan Pasal Pencucian Uang
“Yang bersangkutan minta untuk dijadwalkan ulang atau di-reschedule karena hari ini jadwalnya anaknya PSM besuk,” ungkap Awi ketika dihubungi, Kamis.
Maka dari itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pinangki.
Awi belum mengetahui kapan Pinangki akan dipanggil lagi.
“Kalau dijadwalkan ulang berarti nanti kita lihat tanggal berapa, kita tunggu,” tutur dia.
Baca juga: Kejagung Duga Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Berkonspirasi Terkait Permintaan Fatwa ke MA
Sebelumnya diberitakan, Pinangki akan dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut Awi, pemeriksaan Pinangki tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.
"Dalam hal ini, penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga permintaan izin untuk memeriksa Jaksa PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," tutur Awi.
Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Pinangki dan Djoko Tjandra diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Tanggapi KPK, Kejagung Tak Bakal Serahkan Kasus Jaksa Pinangki
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.