Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Minta KPK Intensifkan Kerja Sama dengan KPK Negara Lain

Kompas.com - 26/08/2020, 17:01 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan kerja sama dengan agensi serupa dari negara lain.

Ia mengatakan, KPK bisa bekerja sama dengan KPK dari negara seperti Singapura, Amerika Serikat, Inggris, Hong Kong, Malaysia, China, Brunei Darussalam, Australia, dan Saudi Arabia.

Tidak hanya dalam penanganan kasus, tetapi juga bisa bertukar pengalaman tentang pencegahan dan penanganan korupsi di masing-masing negara.

"Kerja sama ini tidak hanya untuk menangani kasus, akan tetapi menjadi media tukar pengalaman dan pendidikan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia," kata Ma'ruf saat menutup acara aksi nasional pencegahan korupsi (ANPK) secara virtual, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: Pimpinan KPK: KPK Menangis Ketika Menangkap Pejabat Negara

Menurut Ma'ruf, kerja sama tersebut perlu dilakukan mengingat tindak pidana korupsi tidak dibatasi oleh teritorial suatu negara.

Apalagi sudah banyak kasus orang-orang yang menjadi tersangka korupsi melarikan diri ke luar negeri. Termasuk juga menyimpan hasil korupsinya di luar negeri.

"Hal ini (kerja sama) penting dilakukan karena uang dan koruptor tidak mengenal batas teritorial," kata dia.

Ma'ruf juga berharap KPK dapat menjadi rumah bagi tim strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) dengan berkolaborasi dalam melakukan aksi pencegahan korupsi.

Baca juga: Wapres Minta KPK dan Kementerian/Lembaga Persiapkan Aksi Pencegahan Korupsi

Adapun tim Stranas PK terdiri dari Menteri Perencanaan/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan kepala lembaga.

Ma'ruf berharap mereka lebih intensif memfasilitasi dan mendampingi kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah melaksanaan aksi-aksi pencegahan korupsi sesuai kewenangan masing-masing.

Terlebih, data KPK Desember 2019 menunjukkan, masih terjadi 127 kasus korupsi di Tanah Air.

Tindak pidana tersebut berasal dari berbagai profesi, yang didominasi kepala daerah, pejabat struktural, dan swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com