JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad berkomentar soal vonis enam tahun penjara eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
Muhammad berharap, peristiwa ini dapat dijadikan pelajaran oleh seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia agar tak melakukan perbuatan serupa.
"DKPP berharap menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu di Indonesia," kata Muhammad kepada Kompas.com, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Bawaslu: Vonis Wahyu Setiawan Pelajaran untuk Penyelenggara, Parpol dan Caleg
Muhammad mengatakan, sebagaimana bunyi Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, penyelenggara pemilu dilarang untuk menerima pemberian apapun dari calon anggota DPR.
Pasal 8 Peraturan DKPP 2/2017 menyebut, "Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: (h) menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".
Muhammad berharap agar ketentuan-ketentuan etik itu dipatuhi oleh para penyelenggara pemilu, di samping penyelenggara mematuhi hukum yang berlaku.
Baca juga: Soal Vonis Wahyu Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Banyak Hal Tak Dipertimbangkan Hakim
Melanggar kode etik penyelenggara pemilu, kata dia, bakal dikenai disanksi oleh DKPP.
Sanksinya bahkan bisa berupa pemecatan sebagai penyelenggara sebagaimana yang DKPP jatuhkan kepada Wahyu Setiawan.
"Penyelenggara pemilu agar terus menyinergikan antara rule of law dengan rule of ethic," kata Muhammad.
Sebelumnya diberitakan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Wahyu terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa 1, Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Majelis hakim juga memutuskan tidak mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu, seperti tuntutan JPU KPK.
Baca juga: KPK Belum Putuskan Upaya Hukum Lanjutan atas Vonis Wahyu Setiawan