Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Harap Vonis Wahyu Setiawan Jadi Pelajaran bagi Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 24/08/2020, 20:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad berkomentar soal vonis enam tahun penjara eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.

Muhammad berharap, peristiwa ini dapat dijadikan pelajaran oleh seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia agar tak melakukan perbuatan serupa.

"DKPP berharap menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu di Indonesia," kata Muhammad kepada Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Bawaslu: Vonis Wahyu Setiawan Pelajaran untuk Penyelenggara, Parpol dan Caleg

Muhammad mengatakan, sebagaimana bunyi Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, penyelenggara pemilu dilarang untuk menerima pemberian apapun dari calon anggota DPR.

Pasal 8 Peraturan DKPP 2/2017 menyebut, "Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: (h) menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".

Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) MuhammadIstimewa Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad
Kemudian huruf (i), "menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung ataupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan".

Muhammad berharap agar ketentuan-ketentuan etik itu dipatuhi oleh para penyelenggara pemilu, di samping penyelenggara mematuhi hukum yang berlaku.

Baca juga: Soal Vonis Wahyu Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Banyak Hal Tak Dipertimbangkan Hakim

Melanggar kode etik penyelenggara pemilu, kata dia, bakal dikenai disanksi oleh DKPP.

Sanksinya bahkan bisa berupa pemecatan sebagai penyelenggara sebagaimana yang DKPP jatuhkan kepada Wahyu Setiawan.

"Penyelenggara pemilu agar terus menyinergikan antara rule of law dengan rule of ethic," kata Muhammad.

Sebelumnya diberitakan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Wahyu terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa 1, Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Majelis hakim juga memutuskan tidak mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu, seperti tuntutan JPU KPK.

Baca juga: KPK Belum Putuskan Upaya Hukum Lanjutan atas Vonis Wahyu Setiawan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com