JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad berkomentar soal vonis enam tahun penjara eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
Muhammad berharap, peristiwa ini dapat dijadikan pelajaran oleh seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia agar tak melakukan perbuatan serupa.
"DKPP berharap menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu di Indonesia," kata Muhammad kepada Kompas.com, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Bawaslu: Vonis Wahyu Setiawan Pelajaran untuk Penyelenggara, Parpol dan Caleg
Muhammad mengatakan, sebagaimana bunyi Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, penyelenggara pemilu dilarang untuk menerima pemberian apapun dari calon anggota DPR.
Pasal 8 Peraturan DKPP 2/2017 menyebut, "Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: (h) menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".
Muhammad berharap agar ketentuan-ketentuan etik itu dipatuhi oleh para penyelenggara pemilu, di samping penyelenggara mematuhi hukum yang berlaku.
Baca juga: Soal Vonis Wahyu Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Banyak Hal Tak Dipertimbangkan Hakim
Melanggar kode etik penyelenggara pemilu, kata dia, bakal dikenai disanksi oleh DKPP.
Sanksinya bahkan bisa berupa pemecatan sebagai penyelenggara sebagaimana yang DKPP jatuhkan kepada Wahyu Setiawan.
"Penyelenggara pemilu agar terus menyinergikan antara rule of law dengan rule of ethic," kata Muhammad.
Sebelumnya diberitakan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Wahyu terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa 1, Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Majelis hakim juga memutuskan tidak mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu, seperti tuntutan JPU KPK.
Baca juga: KPK Belum Putuskan Upaya Hukum Lanjutan atas Vonis Wahyu Setiawan
"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa," ucap hakim Susanti.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Wahyu adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan Wahyu telah mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi, serta telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan adalah Wahyu telah mengembalikan uang sebesar 15.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta kepada negara melalui rekening KPK, serta mempunyai tanggungan keluarga.
Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Berikut Perjalanan Kasus Hukum Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.