JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, pada Senin (24/8/2020) hari ini.
Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya.
"JST sampai Bareskrim sekitar jam 08.00 (untuk diperiksa)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Senin.
Baca juga: Mahfud MD: Jangan Berspekulasi, Awasi Saja Kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya
Diketahui, Djoko Tjandra kini sedang menjalani hukumannya dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Tommy Sumardi (TS) pada hari ini.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut pada pukul berapa jadwal pemeriksaan terhadap Tommy.
Diketahui, Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap.
Baca juga: Diperiksa Bareskrim Terkait Djoko Tjandra, Antasari Azhar Mengaku Ditanya Penanganan Kasus Bank Bali
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca juga: Ini Ancaman Hukuman bagi Djoko Tjandra di Kasus Red Notice dan Surat Palsu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.