Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ancaman Hukuman bagi Djoko Tjandra di Kasus Red Notice dan Surat Palsu

Kompas.com - 14/08/2020, 20:20 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kini berstatus sebagai tersangka dalam dua kasus yang ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.

Pertama, Djoko berstatus sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelariannya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, dalam kasus tersebut, Djoko terancam hukuman lima tahun penjara.

“Saudara JST dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Ancamannya 5 tahun (penjara),” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Bareskrim Sita 20.000 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi Red Notice Djoko Tjandra

Sementara itu, Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas namanya.

Djoko diduga sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut dan disangkakan sejumlah pasal.

“Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP,” ujarnya.

Pasal 5 ayat 1 mengatur tentang orang yang memberi sesuatu kepada penyelenggara negara agar melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 250 juta.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka di 2 Kasus

Kemudian, Pasal 13 mengatur tentang orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri terkait kekuasaan atau wewenang yang melekat.

Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta rupiah.

Diketahui, Djoko yang kini berstatus terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sempat menjadi polemik karena berhasil keluar-masuk Indonesia meski berstatus buronan.

Kesuksesannya diduga tak lepas dari peran sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum, baik di kepolisian maupun kejaksaan.

Djoko pun akhirnya ditangkap di Malaysia setelah buron selama 11 tahun. Djoko kemudian tiba di Indonesia pada 30 Juli 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com