JAKARTA, KOMPAS.com - Tommy Sumardi (TS) tidak memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (24/8/2020) ini.
TS sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Tadi pukul 10.00 WIB yang hadir adalah pengacaranya dan yang bersangkutan menyampaikan bahwasanya saudara TS tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Tipikor Bareskrim Polri karena sakit," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Senin.
Baca juga: Senin Ini, Djoko Tjandra Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi soal Penghapusan Red Notice
Menurut Awi, TS berjanji akan menyambangi Bareskrim pada Selasa (25/8/2020) besok untuk diperiksa oleh penyidik.
Polisi pun menunggu bagaimana kelanjutannya pada esok hari.
Sementara itu, pada Senin ini, penyidik juga memeriksa Djoko Tjandra sebagai tersangka di kasus yang sama.
"Pada hari ini pukul 09.30 WIB, tersangka JST sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Awi.
Secara keseluruhan, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi serta seorang ahli hukum pidana pada kasus ini.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Harun Masiku, Djoko Tjandra, hingga Sidang Etik Ketua KPK
Sementara itu, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Keduanya diduga menerima suap dan disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.