Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jateng Dinilai Masih Lemah

Kompas.com - 24/08/2020, 20:26 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati menilai, penegakan hukum terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di daerahnya masih lemah.

Padahal, penegakan hukum, terutama terkait pemberian sanksi pada pelanggar protokol kesehatan, menjadi hal yang penting untuk diterapkan.

"Sebenarnya yang sangat penting di dalam aturan baru ini adalah penegakan hukumnya, penegakan aturannya. Nah ini yang masih lemah penegakan aturannya," kata Ema dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Ema mengatakan, penerapan sanksi juga masih belum merata di beberapa daerah. Tak hanya di Jawa Tengah saja.

Baca juga: Wapres: Selama Vaksin Covid-19 Belum Ada, Protokol Kesehatan Jangan Kendur

Jenis sanksi yang akan diterapkan pun masih menjadi perdebatan.

"Apakah mau dihukum denda, apakah mau dihukum sanksi sosial itu selama ini juga masih diperdebatkan," ujar dia.

Terkait sosiasilasi penerapan protokol kesehatan, ia menegaskan, PKK sudah bisa melakukannya dengan baik.

Oleh karena itu, ia berharap penegakan hukum juga bisa berlangsung dengan baik.

"Ibu-ibu sudah sangat ahli bagaimana memahamkan masyarakat dengan mudah. Tapi penegakan norma ini yang masih susah," ucap dia.

Diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada 24 Agustus 2020.

Akun Twitter Biro Hukum Jawa Tengah, @birohukumjateng, mengunggah sebuah poster mengenai penerapan sanksi tersebut.

Baca juga: Perempuan Disebut Lebih Patuh Jalankan Protokol Kesehatan Covid-19

Dalam poster tersebut tertulis, tahap sosialisasi akan dilakuakn pada 19-23 Agustus 2020.

INGAT..!!

PENERAPAN SANKSI DI JAWA TENGAH mulai 24 Agustus 2020 bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

DISIPLINKAN DIRI, Yuukks patuhi Protokol Kesehatan:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com