Padahal, penegakan hukum, terutama terkait pemberian sanksi pada pelanggar protokol kesehatan, menjadi hal yang penting untuk diterapkan.
"Sebenarnya yang sangat penting di dalam aturan baru ini adalah penegakan hukumnya, penegakan aturannya. Nah ini yang masih lemah penegakan aturannya," kata Ema dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Ema mengatakan, penerapan sanksi juga masih belum merata di beberapa daerah. Tak hanya di Jawa Tengah saja.
Jenis sanksi yang akan diterapkan pun masih menjadi perdebatan.
"Apakah mau dihukum denda, apakah mau dihukum sanksi sosial itu selama ini juga masih diperdebatkan," ujar dia.
Terkait sosiasilasi penerapan protokol kesehatan, ia menegaskan, PKK sudah bisa melakukannya dengan baik.
Oleh karena itu, ia berharap penegakan hukum juga bisa berlangsung dengan baik.
"Ibu-ibu sudah sangat ahli bagaimana memahamkan masyarakat dengan mudah. Tapi penegakan norma ini yang masih susah," ucap dia.
Diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada 24 Agustus 2020.
Akun Twitter Biro Hukum Jawa Tengah, @birohukumjateng, mengunggah sebuah poster mengenai penerapan sanksi tersebut.
Dalam poster tersebut tertulis, tahap sosialisasi akan dilakuakn pada 19-23 Agustus 2020.
INGAT..!!
PENERAPAN SANKSI DI JAWA TENGAH mulai 24 Agustus 2020 bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
DISIPLINKAN DIRI, Yuukks patuhi Protokol Kesehatan:
* pakai masker saat keluar rumah
* cuci tangan pakai air sabun/sanitizer
* jaga jarak / hindari kerumunan
* jaga pola hidup sehat," tulis akun @birohukumjateng.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membenarkan akan ada penerapan sanksi mulai 24 Agustus 2020.
Namun, kata Ganjar, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak lama di beberapa daerah.
"Informasi itu benar, Jawa Tengah sebenarnya sudah melakukan penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar protokol Covid-19," ujar dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (22/8/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/20261061/sanksi-bagi-pelanggar-protokol-kesehatan-di-jateng-dinilai-masih-lemah