Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Sementara Belum Ada JC dalam Perkara Djoko Tjandra

Kompas.com - 19/08/2020, 14:01 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkapkan belum ada tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, penyidik akan terus menggali berbagai aspek dalam kasus ini.

"Sementara belum (ada JC). Pada intinya Djoko Tjandra sudah dipersangkakan, semua keterangannya tentu akan digali dan dikejar. Aliran dana juga akan dikejar," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).

Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Periksa Djoko Tjandra dan Pihak Imigrasi Kemenkumham

Diketahui, terdapat dua kasus yang ditangani Bareskrim terkait Djoko Tjandra, yaitu kasus surat jalan palsu serta dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra menjadi salah satu tersangka dalam dua kasus tersebut.

Ia pun direncanakan untuk diperiksa terkait kasus surat jalan palsu pada Rabu hari ini.

Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi terkait red notice, penyidik memanggil pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Baca juga: ICW: Pengusutan Kasus Djoko Tjandra Belum Tuntas

Awi menuturkan, tak menutup kemungkinan ada dana yang mengalir ke oknum Imigrasi terkait red notice tersebut.

Ia memastikan penyidik akan menggali hal tersebut apabila menemukan aliran dana yang dimaksud.

"Penyidik kan menggali, mendalami terkait pencabutan (red notice). Kalau memang dalam perkara pencabutan ini sampai ada terkait transaksinya, ada mengalir uang ke sana, tentunya juga akan ditelusuri,” ucap dia.

Baca juga: Polri Minta Imigrasi Cegah 2 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Luar Negeri

Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana dari pihak swasta terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait perkara red notice Djoko Tjandra.

Diketahui, Napoleon yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri juga telah berstatus tersangka.

Dalam kasus surat jalan palsu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Cecar 22 Pertanyaan ke Eks Lurah Grogol Selatan

Selain Djoko Tjandra, tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Kemudian, empat tersangka ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait perkara red notice.

Selain Djoko Tjandra, Prasetijo, dan Napoleon, penyidik menetapkan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com