Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, penyidik akan terus menggali berbagai aspek dalam kasus ini.
"Sementara belum (ada JC). Pada intinya Djoko Tjandra sudah dipersangkakan, semua keterangannya tentu akan digali dan dikejar. Aliran dana juga akan dikejar," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
Diketahui, terdapat dua kasus yang ditangani Bareskrim terkait Djoko Tjandra, yaitu kasus surat jalan palsu serta dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra menjadi salah satu tersangka dalam dua kasus tersebut.
Ia pun direncanakan untuk diperiksa terkait kasus surat jalan palsu pada Rabu hari ini.
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi terkait red notice, penyidik memanggil pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Awi menuturkan, tak menutup kemungkinan ada dana yang mengalir ke oknum Imigrasi terkait red notice tersebut.
Ia memastikan penyidik akan menggali hal tersebut apabila menemukan aliran dana yang dimaksud.
"Penyidik kan menggali, mendalami terkait pencabutan (red notice). Kalau memang dalam perkara pencabutan ini sampai ada terkait transaksinya, ada mengalir uang ke sana, tentunya juga akan ditelusuri,” ucap dia.
Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana dari pihak swasta terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait perkara red notice Djoko Tjandra.
Diketahui, Napoleon yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri juga telah berstatus tersangka.
Dalam kasus surat jalan palsu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka.
Selain Djoko Tjandra, tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Kemudian, empat tersangka ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait perkara red notice.
Selain Djoko Tjandra, Prasetijo, dan Napoleon, penyidik menetapkan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/19/14014401/polri-sementara-belum-ada-jc-dalam-perkara-djoko-tjandra