JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
“Tersangka TS dan NB dilakukan pencekalan 20 hari ke depan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Minggu (16/8/2020).
Kedua tersangka yang dimaksud adalah Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Surat permohonan tersebut dikirim kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 5 Agustus 2020.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka.
Baca juga: Deretan Tersangka dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra...
Dua tersangka lainnya yaitu Djoko Tjandra serta Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Menurut keterangan Argo, keempatnya akan diperiksa dalam dua minggu mendatang.
“Pemeriksaan tersangka penerima dan pemberi dijadwalkan minggu depannya, tanggal 24-25 Agustus.
Djoko Tjandra serta Tommy yang diduga sebagai pemberi suap akan diperiksa pada Senin, 24 Agustus 2020.
Kemudian, Prasetijo dan Napoleon yang diduga menerima suap dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Baca juga: Ini Ancaman Hukuman bagi Djoko Tjandra di Kasus Red Notice dan Surat Palsu
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan