Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Cecar 22 Pertanyaan ke Eks Lurah Grogol Selatan

Kompas.com - 18/08/2020, 20:39 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri memeriksa Lurah Grogol Selatan nonaktif Asep Subahan pada Selasa (18/8/2020).

Asep diperiksa sebagai saksi dalam kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, Asep dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik.

"Pemeriksaan dimulai jam 10.00 WIB selesai jam 17.00 WIB. Penyidik mengajukan 22 pertanyaan," kata Awi melalui keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: Pekan Depan, Polisi Periksa Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Menurut Awi, Asep ditanyakan perihal perkenalan dirinya dengan Djoko Tjandra serta pengacara Djoko, Anita Kolopaking.

Diketahui, Asep sebelumnya dinonaktifkan karena terbukti membantu buron Kejaksaan Agung Djoko Sugiarto Tjandra dalam penerbitan KTP elektronik (e-KTP).

Asep pun diketahui pernah bertemu dengan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra saat itu, terkait pembuatan e-KTP tersebut. Asep dinilai melanggar prosedur penerbitan e-KTP.

Kemudian, penyidik juga menanyakan perihal pertemuan Asep dengan Anita serta Djoko Tjandra di Kantor Kelurahan Grogol Selatan hingga proses pembuatan e-KTP.

Baca juga: Deretan Tersangka dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra...

"Proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses e-KTP terpidana Djoko Tjandra, terkait kedatangan Joko Candra dalam perekaman e-KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan," ucap Awi.

Dalam kasus ini, total terdapat tiga tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri.

Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, perwira tinggi (pati) Polri yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Baca juga: Polri Minta Imigrasi Cegah 2 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Luar Negeri

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, Anita Kolopaking telah berstatus tersangka di kasus ini.

Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Djoko Tjandra sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Ia kini sedang menjalani hukumannya dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com