Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Tahunan MPR, Jokowi Laporkan Kinerja MK, KY, dan MA

Kompas.com - 14/08/2020, 11:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyampaikan laporan kinerja Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA) selama setahun terakhir.

Laporan itu ia sampaikan dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

"MK telah berhasil mempercepat jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang dari waktu penyelesaian 101 hari kerja per perkara di 2017 menjadi rata-rata 59 hari kerja per perkara," ujar Jokowi.

Baca juga: Jokowi: Ekosistem Nasional yang Kondusif Harus Dibangun

Sepanjang 2019 hingga awal 2020, kata Jokowi, MK telah menyelesaikan 122 perkara pengujian undang-undang. Hal ini ia nilai sebagai sebuah progres yang patut diapresiasi.

"Kecepatan dan kecermatan Mahkamah Konstitusi juga sangat patut untuk kita apresiasi," kata dia.

Sementara itu, sepanjang tahun 2019 hingga Juni 2020, KY telah menangani 1.584 laporan masyarakat. Dari laporan itu, kata Jokowi, KY telah mengeluarkan rekomendasi 225 penjatuhan sanksi.

Baca juga: Jokowi: Pemerintah Tak Pernah Main-main dengan Upaya Pemberantasan Korupsi

Jokowi pun mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah menyediakan layanan persidangan virtual melalui aplikasi e-court dan e-litigasi.

Menurut dia, layanan ini telah mempercepat persidangan di luar persidangan terbuka dan tatap muka.

"Guna terus memperluas akses bagi para pencari keadilan, MA terus menambah layanan pos bantuan hukum dan memodernisasi manajemen perkara melalui layanan pengadilan elektronik," ucap Jokowi.

"Hal ini membuat MA berhasil memangkas tunggakan sisa perkara secara signifikan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com