Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK Jadi ASN, Wadah Pegawai KPK Pastikan Tak Bubar

Kompas.com - 12/08/2020, 18:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo memastikan, WP KPK tak akan bubar meskipun pegawai KPK berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Yudi menegaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mensyaratkan pembubaran WP KPK.

"Menjawab pertanyaan banyak pihak apakah dengan PP 41, WP KPK bubar, kami sampaikan tidak," kata Yudi, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: WP KPK: TGPF Independen Jadi Kunci Mengungkap Kasus Penyerangan Novel

"Bahwa tidak ada tertulis di PP tersebut bahwa WP KPK dibubarkan," lanjut dia.

Yudi menuturkan, konstitusi negara telah menjamin kebebasan berserikat bagi setiap warga negara.

Ia memastikan, WP KPK akan tetap ada sebagai wadah perjuangan dari pegawai KPK dan akan tetap melawan upaya pelemahan KPK.

"WP KPK tetap akan tetap bersuara kritis sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam menjaga KPK di dalam dari upaya pelemahan KPK termasuk masalah indepedensi pegawai KPK saat ini ketika berstatus ASN," kata Yudi.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: WP KPK Harap Majelis Hakim Kasus Novel Baswedan Beri Vonis Adil

Sejumlah pihak khawatir perubahan status pegawai tersebut bakal mengikis nilai-nilai independensi KPK.

Namun, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjamin perubahan status pegawai KPK yang diikuti dengan perubahan sistem penggajian tersebut tidak akan mengubah independensi KPK.

"Menyatakan sistem penggajian KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP 41/2020 akan menggerus independensi Pegawai KPK adalah mengecilkan independensi Pegawai KPK hanya karena gaji," kata Ghufron, Selasa (11/8/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com