JAKARTA, KOMPAS.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mendorong Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bersifat independen untuk mengusut kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.
"TGPF yang terdiri dari berbagai unsur independen serta bebas kepentingan untuk bertanggungjawab langsung kepada Presiden menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Auktor Intelektualis Kasus Novel Tak Terungkap, Jokowi Didesak Bentuk TGPF
Yudi menuturkan, putusan majelis hakim dalam kasus penyerangan Novel mengukuhkan urgensi agar Jokowi membentuk TGPF sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi.
Pasalnya, Yudi menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim hanya membenarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan belum mengungkap pelaku intelektual.
Yudi mengatakan, fakta yang disajikan oleh JPU hanya didasari pada pengakuan terdakwa serta tidak mengelaborasi alat bukti lainnya.
"Berdasarkan fakta yang ada, putusan pengadilan tersebut masih menyisakan lubang didasarkan fakta yang terjadi, termasuk dari keterangan saksi-saksi maupun temuan dugaan malaadministrasi terkait prosedur penanganan kasus Novel Baswedan," kata Yudi.
Baca juga: Vonis bagi Penyerang Novel, Amnesty: Seperti Sandiwara dengan Mutu yang Rendah
Yudi menambahkan, putusan ini juga tidak memberikan rasa keadilan bagi korban karena pelaku sesungguhnya boleh jadi masih belum dimintai pertanggungjawabannya.
"Hal tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap keadilan bagi korban tetapi juga jaminan pemberantasan korupsi ke depan yang independen yang membutuhkan jaminan rasa aman atas upaya nyata membunuh kerja pemberantasan korupsi," kata Yudi.
Diberitakan, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Baca juga: Vonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun bagi Penyerang Novel, Tim Advokasi: Skenario Sempurna
Sebelumnya Polri pernah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang bekerja pada kurun waktu 8 Januari 2019-7 Juli 2019 untuk menginvestigasi kasus penyerangan Novel.
Namun, penyelidikan yang dilakukan TGPF bersama Polri dianggap tidak memuaskan karena tidak menemukan perkembangan berarti.
Saat itu, Tim Advokasi Novel pun telah mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk TGPF yang bersifat independen.
"Kami menuntut Presiden Joko Widodo mengambil tanggung jawab atas pengungkapan kasus Novel dengan membentuk TGPF independen," ujar anggota tim kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.