Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Buruh dan DPR Sepakat Bentuk Tim Kerja Bahas Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 11/08/2020, 18:42 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok buruh yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, dan KSPSI Yoris Raweyai, dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) bertemu dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Badan Legislasi (DPR) Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10/2020).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, tujuan kedatangan kelompok buruh ke Gedung DPR salah satunya untuk menyerahkan konsep sandingan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Konsep tersebut, kata Said, disusun kelompok buruh mengacu pada kajian dan analisa terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Intinya kami serahkan konsep sandingan tapi (berdasarkan) kajian dan analisa ya terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 disandingkan dengan RUU Ciptaker analisa, kajian dan usulannya," kata Said saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Baleg DPR: RUU Cipta Kerja Belum Bisa Rampung Sebelum 17 Agustus 2020

Said juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut, DPR dan kelompok buruh sepakat membentuk tim kerja untuk membahas klaster ketenagakerjaan.

"Akhirnya Pak Dasco sebagai pimpinan rapat memutuskan membentuk tim bersama antara serikat pekerja, serikat buruh yang jumlahnya mewakili 75 persen anggota buruh di Indonesia dan tim panja Baleg, kita mulai diskusi tanggal 18 Agustus ini," ujarnya.

Said mengatakan, dalam pertemuan tersebut juga dihadiri anggota Baleg dari lintas fraksi seperti Gerindra, PDI-P, Nasdem, PAN, Partai Golkar dan PKB yang sepakat untuk dibentuknya tim kerja untuk membahas klaster ketenagakerjaan.

Ia mengatakan, para anggota panja menginginkan agar pasal-pasal yang diatur dalam klaster ketenagakerjaan sebaiknya aturan yang belum pernah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Ancam Keluarga Petani, Ini Selengkapnya...

"Jadi yang sudah eksisting, istilah Pak Supratman, tetap jangan diubah tapi yang belum diatur misal pekerja digital ekonomi, paruh waktu, transportasi online, itu kan enggak ada di UU eksisting, itu yang diatur dalam Omnibus Law," ucapnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan, meski pihaknya sudah membentuk tim kerja dengan DPR. Namun, aksi unjuk rasa KSPI pada 14 Agustus 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Ia mengatakan, aksi unjuk rasa KSPI nantinya akan lebih pada bentuk dukungan kepada DPR agar memegang teguh aspirasi kelompok buruh dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Bukan justifikasi ketidakpercayaan kepada DPR, tidak. Kita percaya DPR tapi aksi lebih pada dukungan kepada DPR agar teguh dalam memperjuangkan aspirasi buruh," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com