Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Akan Segera Serahkan Hasil Pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki ke Komisi Kejaksaan

Kompas.com - 08/08/2020, 07:46 WIB
Devina Halim,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan.

“Mudah-mudahan secepatnya walau ada waktu tiga bulan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

Komisi Kejaksaan meminta LHP untuk menindaklanjuti laporan yang diterima komisi itu dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Pinangki beberapa waktu lalu.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron.

Baca juga: Pengusutan Jaksa Pinangki, Antara Hak dan Upaya Bangun Kepercayaan Publik

Hari mengemukakan, Komisi Kejaksaan memang berwenang untuk meminta tindak lanjut pemeriksaan dari pihak internal Kejagung perihal kinerja atau perilaku jaksa.

Ia mengacu pada Pasal 4 huruf c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Hal itu, katanya, bertujuan agar tidak ada duplikasi pemeriksaan.

“Karena permasalahan tersebut telah ditangani oleh Bidang Pengawasan Kejagung sehingga agar tidak terjadi duplikasi pemeriksaan,” kata dia.

“Maka sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2012 tentang Komisi Kejaksaan RI maka Komisi Kejaksaan RI mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 4 (c),” ujar dia.

Pasal 4 huruf c menuliskan, Komisi Kejaksaan berwenang "meminta tindak lanjut pemeriksaan dari Jaksa Agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan".

Dalam kasus itu, Bidang Pengawasan Kejagung telah menelusuri dugaan pertemuan Pinangki dengan yang diduga Djoko Tjandra. Pemeriksaan itu berujung pada hukuman disiplin untuk Pinangki.

Kemudian, di Pasal 4 huruf d Perpres tersebut berbunyi, Komisi Kejaksaan berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau tambahan atas apa yang telah dilakukan aparat pengawas internal kejaksaan.

Pemeriksaan ulang atau tambahan dapat dilakukan apabila ada bukti atau informasi baru dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut serta pemeriksaan internal sebelumnya tidak dikoordinasikan dengan Komisi Kejaksaan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Perpres yang sama.

Selain itu, Komisi Kejaksaan juga berwenang mengambil alih pemeriksaan oleh internal kejaksaan. Pengambilalihan dapat dilakukan oleh Komisi Kejaksaan apabila aparat pengawas internal kejaksaan tidak menunjukkan keseriusan.

Baca juga: Jika Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Mau Kerja Sama, LPSK Siap Beri Perlindungan

Selain itu, tercantum pula dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a bahwa Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih pemeriksaan apabila pemeriksaan internal belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu tiga bulan sejak laporan masyarakat diterima pengawas internal kejaksaan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Kejaksaan masih menunggu LHP Jaksa Agung Muda Pengawasan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menuturkan, pihaknya sudah meminta LHP kepada Kejagung sejak pekan lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com