JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan.
“Mudah-mudahan secepatnya walau ada waktu tiga bulan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (7/8/2020).
Komisi Kejaksaan meminta LHP untuk menindaklanjuti laporan yang diterima komisi itu dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Pinangki beberapa waktu lalu.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron.
Baca juga: Pengusutan Jaksa Pinangki, Antara Hak dan Upaya Bangun Kepercayaan Publik
Hari mengemukakan, Komisi Kejaksaan memang berwenang untuk meminta tindak lanjut pemeriksaan dari pihak internal Kejagung perihal kinerja atau perilaku jaksa.
Ia mengacu pada Pasal 4 huruf c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Hal itu, katanya, bertujuan agar tidak ada duplikasi pemeriksaan.
“Karena permasalahan tersebut telah ditangani oleh Bidang Pengawasan Kejagung sehingga agar tidak terjadi duplikasi pemeriksaan,” kata dia.
“Maka sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2012 tentang Komisi Kejaksaan RI maka Komisi Kejaksaan RI mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 4 (c),” ujar dia.
Pasal 4 huruf c menuliskan, Komisi Kejaksaan berwenang "meminta tindak lanjut pemeriksaan dari Jaksa Agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan".
Dalam kasus itu, Bidang Pengawasan Kejagung telah menelusuri dugaan pertemuan Pinangki dengan yang diduga Djoko Tjandra. Pemeriksaan itu berujung pada hukuman disiplin untuk Pinangki.
Kemudian, di Pasal 4 huruf d Perpres tersebut berbunyi, Komisi Kejaksaan berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau tambahan atas apa yang telah dilakukan aparat pengawas internal kejaksaan.
Pemeriksaan ulang atau tambahan dapat dilakukan apabila ada bukti atau informasi baru dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut serta pemeriksaan internal sebelumnya tidak dikoordinasikan dengan Komisi Kejaksaan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Perpres yang sama.
Selain itu, Komisi Kejaksaan juga berwenang mengambil alih pemeriksaan oleh internal kejaksaan. Pengambilalihan dapat dilakukan oleh Komisi Kejaksaan apabila aparat pengawas internal kejaksaan tidak menunjukkan keseriusan.
Baca juga: Jika Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Mau Kerja Sama, LPSK Siap Beri Perlindungan
Selain itu, tercantum pula dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a bahwa Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih pemeriksaan apabila pemeriksaan internal belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu tiga bulan sejak laporan masyarakat diterima pengawas internal kejaksaan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Kejaksaan masih menunggu LHP Jaksa Agung Muda Pengawasan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menuturkan, pihaknya sudah meminta LHP kepada Kejagung sejak pekan lalu.