Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PDP Berpotensi Jadi Alat Negara Intai Warga

Kompas.com - 29/07/2020, 13:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang kini tengah dibahas antara pemerintah dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditargetkan selesai tahun ini.

Namun, sejumlah klausul di dalam RUU ini masih memiliki sejumlah catatan. Salah satunya, adanya potensi negara diberikan legalisasi untuk melakukan kegiatan surveilans atau pengintaian terhadap warganya.

"Jangan sampai dengan aturan dan definisi yang longgar justru RUU PDP menjadi bentuk legalisasi terhadap state surveillance. Negara bisa memantau perilaku masyarakatnya. Untuk itu, masukan dari masyarakat sipil ini perlu diperhatikan," kata Koordinator riset Imparsial, Ardi Manto Adiputra, seperti dilansir dari Kompas.id, Selasa (28/7/2020).

Di dalam Pasal 8 hingga Pasal 15 draf RUU tersebut diatur klausul terkait hak pemilik data pribadi. Sesuai pasal tersebut, ia mengatakan, masyarakat sebagai pemilik data berhak untuk mengakhiri pemrosesan dan kemudian menghapus data pribadi pemiliknya.

Di sisi lain, pemilik data juga berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi yang telah diberikan kepada pengendali data pribadi.

Baca juga: Kritik RUU PDP, Imparsial: Ada Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Negara

Namun, hak-hak tersebut dikecualikan untuk sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara seperti diatur di dalam Pasal 26.

Kegiatan itu meliputi kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, proses penegakan hukum, pengawasan jasa keuangan, hingga kepentingan umum dalam rangka penyelenggara negara.

Pengecualian itu, menurut Ardi, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang besar oleh negara.

Hal senada juga disampaikan oleh Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar. Ia mengatakan, jangan sampai karena aturan yang longgar justru melegalkan negara melakukan pengintaian terhadap perilaku warganya.

Sebagai contoh, lembaga intelijen domestik Inggris MI5 saja memiliki kewajiban sebagai pengendali data. Di dalam situs mereka terdapat kebijakan privasi yang dimiliki oleh lembaga tersebut.

"Dalam privacy policy dijelaskan jenis data personal apa saja yang diproses oleh MI5. Berapa lama data itu akan disimpan itu juga jelas," terang Wahyudi.

Perlindungan data masih rentan

Sementara itu, Ardi menilai, sejumlah aturan yang terkait perlindungan data pribadi warga negara di dalam RUU ini juga dinilai masih sangat longgar.

Sebagai contoh, data warga negara yang bersifat tetap atau agregat bisa diakses oleh perusahaan-perusahaan asing.

Baca juga: Anggota Komisi I: RUU PDP Ditargetkan Rampung Oktober 2020

Hal itu membuat akses terhadap data pribadi ini rentan disalahgunakan baik untuk kepentingan politik maupun untuk kepentingan ekonomi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com