Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PDP Berpotensi Jadi Alat Negara Intai Warga

Kompas.com - 29/07/2020, 13:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang kini tengah dibahas antara pemerintah dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditargetkan selesai tahun ini.

Namun, sejumlah klausul di dalam RUU ini masih memiliki sejumlah catatan. Salah satunya, adanya potensi negara diberikan legalisasi untuk melakukan kegiatan surveilans atau pengintaian terhadap warganya.

"Jangan sampai dengan aturan dan definisi yang longgar justru RUU PDP menjadi bentuk legalisasi terhadap state surveillance. Negara bisa memantau perilaku masyarakatnya. Untuk itu, masukan dari masyarakat sipil ini perlu diperhatikan," kata Koordinator riset Imparsial, Ardi Manto Adiputra, seperti dilansir dari Kompas.id, Selasa (28/7/2020).

Di dalam Pasal 8 hingga Pasal 15 draf RUU tersebut diatur klausul terkait hak pemilik data pribadi. Sesuai pasal tersebut, ia mengatakan, masyarakat sebagai pemilik data berhak untuk mengakhiri pemrosesan dan kemudian menghapus data pribadi pemiliknya.

Di sisi lain, pemilik data juga berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi yang telah diberikan kepada pengendali data pribadi.

Baca juga: Kritik RUU PDP, Imparsial: Ada Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Negara

Namun, hak-hak tersebut dikecualikan untuk sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara seperti diatur di dalam Pasal 26.

Kegiatan itu meliputi kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, proses penegakan hukum, pengawasan jasa keuangan, hingga kepentingan umum dalam rangka penyelenggara negara.

Pengecualian itu, menurut Ardi, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang besar oleh negara.

Hal senada juga disampaikan oleh Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar. Ia mengatakan, jangan sampai karena aturan yang longgar justru melegalkan negara melakukan pengintaian terhadap perilaku warganya.

Sebagai contoh, lembaga intelijen domestik Inggris MI5 saja memiliki kewajiban sebagai pengendali data. Di dalam situs mereka terdapat kebijakan privasi yang dimiliki oleh lembaga tersebut.

"Dalam privacy policy dijelaskan jenis data personal apa saja yang diproses oleh MI5. Berapa lama data itu akan disimpan itu juga jelas," terang Wahyudi.

Perlindungan data masih rentan

Sementara itu, Ardi menilai, sejumlah aturan yang terkait perlindungan data pribadi warga negara di dalam RUU ini juga dinilai masih sangat longgar.

Sebagai contoh, data warga negara yang bersifat tetap atau agregat bisa diakses oleh perusahaan-perusahaan asing.

Baca juga: Anggota Komisi I: RUU PDP Ditargetkan Rampung Oktober 2020

Hal itu membuat akses terhadap data pribadi ini rentan disalahgunakan baik untuk kepentingan politik maupun untuk kepentingan ekonomi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com