Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Revisi Perpres, BIN Punya Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur

Kompas.com - 29/07/2020, 08:25 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 yang merevisi Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).

Perpres ini diundangkan pada 20 Juli 2020 lalu.

Dalam salinan Perpres yang diunggah di JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Perpres ini memuat penambahan jabatan baru di BIN.

Baca juga: Tes Massal oleh BIN di Karawang, 8 Orang Positif Corona

Dalam Pasal 5, disebutkan adanya penambahan jabatan Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur.

"Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur, selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN," demikian bunyi pasal 5 Perpres tersebut, dikutip Rabu (29/7/2020).

Pasal 28 menjelaskan bahwa Deputi VIII adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

Di Pasal 28B, Deputi VIII disebutkan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur.

Baca juga: Ramai Dibicarakan Setelah Kini di Bawah Presiden, Berapa Penghasilan Pegawai BIN?

Pada Pasal 28C dijelaskan bahwa jabatan baru ini akan memiliki delapan fungsi yang mencangkup:

a. penyusunan rencana kegiatan dan atau operasi Intelijen pengamanan aparatur

b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur

c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur

d. pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur

e. pengendalian kegiatan penelusuran (clearance)terhadap calon pejabat aparatur

f. pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan

g. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur

f. penyusunan laporan Intelijen pengamanan aparatur

Baca juga: BIN di Bawah Presiden, Ketua Komisi I Nilai Senapas dengan UU Intelijen

Atas penambahan ini, jabatan struktural di BIN menjadi berjumlah 20 yang terdiri dari Kepala BIN, Wakil Kepala BIN, Sekretariat Utama, sembilan deputi, Inspektorat Utama, lima staf ahli, bagian pusat, dan BIN daerah.

Ini merupakan kali kedua Presiden Jokowi merevisi Perpres BIN.

Sebelumnya, lewat Perpres Nomor 73 tahun 2017, Jokowi juga menambah jabatan yakni Deputi Bidang Intelijen Siber.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com