JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Intelijen Negara (BIN) saat ini tak lagi bekerja di bawah koordinasi Kementeri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Hal itu berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Menko Polhukam.
Sebaliknya, menurut Menko Polhukam Mahfud MD, kinerja dan koordinasi BIN kini di bawah Presiden Joko Widodo langsung.
"BIN Langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen langsung dibutuhkan oleh Presiden," kata Mahfud dalam Twitter resminya, Sabtu (18/7/2020).
Baca juga: BIN di Bawah Presiden Dinilai Sudah Tepat, demi Aktualitas Proses Penyampaian Informasi Intelijen
Bekerja di bawah koordinasi Presiden, memang sesuai dengan profil BIN. Dilihat dari laman resminya, seharusnya produk intelijen yang dihasilkan BIN hanya diberikan kepada single client, yaitu Presiden.
Lantas, berapa gaji pegawai BIN yang kini tak lagi bekerja di bawah koordinasi Kemenko Polhukam?
Besaran gaji pegawai BIN diatur berdasarkan Perpres Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN.
Sesuai Pasal 2 beleid tersebut, pegawai BIN diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tunjangan kinerja setiap bulannya.
Baca juga: BIN di Bawah Presiden, Ketua Komisi I Nilai Senapas dengan UU Intelijen
Besaran tunjangan kinerja diberikan dengan pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Khusus bagi Kepala BIN, besaran tunjangan kinerja yang diberikan yaitu sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.