JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan 23 poin protokol kesehatan di perkantoran.
Dilansir dari laman resmi Kemenkes, Rabu (29/7/2020), secara protokol kesehatan, kantor harus didisinfektan secara berkala.
Kemudian dalam kegiatan rapat, seharusnya hanya menghadirkan orang yang akan menjadi pembicara.
Baca juga: IPDN Terapkan Protokol Kesehatan Saat Wisuda, Mendagri: Bisa Jadi Contoh
Waktu kegiatan diupayakan tidak lebih dari satu jam dan tidak menyediakan makanan agar peserta rapat tidak harus membuka masker.
Selain itu, ada poin lain yang ditekankan oleh Kemenkes, yakni memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja.
Kemenkes juga mengimbau para pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki
Berikut aturan lengkap protokol kesehatan yang harus diterapkan perkantoran:
1. Pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Internal Perkantoran.
2. Pembatasan jumlah pekerja paling banyak 50 persen.
3. Penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal tiga jam.
4. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja.
5. Mewajibkan seluruh pekerja dan tamu atau pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya.
6. Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja.
7. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining).
8. Menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer.