Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Apabila Djoko Tjandra Tak Hadir Sidang, Permohonan PK Tak Dapat Diterima

Kompas.com - 20/07/2020, 11:18 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra, tak dapat diterima apabila tak pernah menghadiri sidang.

Sebab, mengacu pada KUHAP, pemohon dan jaksa ikut hadir dalam sidang pemeriksaan PK.

“Menurut saya, permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena pemohon tidak pernah datang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 265 ayat (2) KUHAP,” kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Pada Senin hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang PK Djoko Tjandra.

Majelis hakim menegaskan sidang hari ini menjadi kesempatan terakhir bagi Djoko Tjandra untuk hadir.

Baca juga: Teka-teki Keberadaan Djoko Tjandra, Surat Sakit dari Malaysia, hingga Pengakuan Pengacara...

Fickar mengatakan, pemohon diwajibkan hadir untuk memastikan keabsahan legal standing pemohon yang berstatus terpidana.

Selain itu, merujuk pada Pasal 265 ayat (3) KUHAP, kehadiran pemohon juga dibutuhkan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan bersama hakim, jaksa, dan panitera.

Fickar pun menegaskan kehadiran Djoko Tjandra selaku pemohon PK tidak dapat diwakili oleh kuasa hukumnya.

Ia mengatakan, yang wajib hadir adalah pemohon PK seperti tertuang dalam Pasal 265 ayat (2) KUHAP.

Selain itu, Fickar berpandangan, surat kuasa untuk pengacara pemohon PK juga tidak dapat dijadikan dasar.

“Surat kuasa yang dipegang oleh para kuasa hukumnya juga bisa dinyatakan diskualificatoir atau tidak punya kualitas untuk dijadikan dasar bertindak atas nama pemberi kuasanya, karena bisa terjadi juga salah orang atau error in persona,” ujarnya.

Baca juga: Aparat Dinilai Gagal, MAKI: Presiden Jokowi Harus Bertindak untuk Tangkap Djoko Tjandra

“Jadi kesimpulannya permohonan PK atas nama DT itu harus dinyatakan tidak dapat diterima,” sambung dia.

Diberitakan, sidang PK yang diajukan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020) hari ini.

Sidang sebelumnya ditunda dua kali karena Djoko Tjandra tidak hadir dengan alasan sakit.

Pada sidang pada Senin (6/7/2020) lalu, kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com