JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra, tak dapat diterima apabila tak pernah menghadiri sidang.
Sebab, mengacu pada KUHAP, pemohon dan jaksa ikut hadir dalam sidang pemeriksaan PK.
“Menurut saya, permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena pemohon tidak pernah datang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 265 ayat (2) KUHAP,” kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/7/2020).
Pada Senin hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang PK Djoko Tjandra.
Majelis hakim menegaskan sidang hari ini menjadi kesempatan terakhir bagi Djoko Tjandra untuk hadir.
Baca juga: Teka-teki Keberadaan Djoko Tjandra, Surat Sakit dari Malaysia, hingga Pengakuan Pengacara...
Fickar mengatakan, pemohon diwajibkan hadir untuk memastikan keabsahan legal standing pemohon yang berstatus terpidana.
Selain itu, merujuk pada Pasal 265 ayat (3) KUHAP, kehadiran pemohon juga dibutuhkan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan bersama hakim, jaksa, dan panitera.
Fickar pun menegaskan kehadiran Djoko Tjandra selaku pemohon PK tidak dapat diwakili oleh kuasa hukumnya.
Ia mengatakan, yang wajib hadir adalah pemohon PK seperti tertuang dalam Pasal 265 ayat (2) KUHAP.
Selain itu, Fickar berpandangan, surat kuasa untuk pengacara pemohon PK juga tidak dapat dijadikan dasar.
“Surat kuasa yang dipegang oleh para kuasa hukumnya juga bisa dinyatakan diskualificatoir atau tidak punya kualitas untuk dijadikan dasar bertindak atas nama pemberi kuasanya, karena bisa terjadi juga salah orang atau error in persona,” ujarnya.
Baca juga: Aparat Dinilai Gagal, MAKI: Presiden Jokowi Harus Bertindak untuk Tangkap Djoko Tjandra
“Jadi kesimpulannya permohonan PK atas nama DT itu harus dinyatakan tidak dapat diterima,” sambung dia.
Diberitakan, sidang PK yang diajukan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020) hari ini.
Sidang sebelumnya ditunda dua kali karena Djoko Tjandra tidak hadir dengan alasan sakit.
Pada sidang pada Senin (6/7/2020) lalu, kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Pagi Ini, MAKI Ajukan Amicus Curae Kasus Djoko Tjandra ke PN Jaksel
Sidang pun kembali ditunda dan diagendakan digelar pada 20 Juli 2020.
Majelis hakim lantas meminta Djoko untuk hadir pada persidangan berikutnya.
"Ini kesempatan terakhir pemohon, supaya hadir 2 minggu yang akan datang. Perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang 20 Juli 2020," kata hakim Nazar Effriandi saat memimpin sidang.
PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Sidang PK Kembali Digelar, Akankah Djoko Tjandra Hadir?
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.