Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Apabila Djoko Tjandra Tak Hadir Sidang, Permohonan PK Tak Dapat Diterima

Kompas.com - 20/07/2020, 11:18 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra, tak dapat diterima apabila tak pernah menghadiri sidang.

Sebab, mengacu pada KUHAP, pemohon dan jaksa ikut hadir dalam sidang pemeriksaan PK.

“Menurut saya, permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena pemohon tidak pernah datang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 265 ayat (2) KUHAP,” kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Pada Senin hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang PK Djoko Tjandra.

Majelis hakim menegaskan sidang hari ini menjadi kesempatan terakhir bagi Djoko Tjandra untuk hadir.

Baca juga: Teka-teki Keberadaan Djoko Tjandra, Surat Sakit dari Malaysia, hingga Pengakuan Pengacara...

Fickar mengatakan, pemohon diwajibkan hadir untuk memastikan keabsahan legal standing pemohon yang berstatus terpidana.

Selain itu, merujuk pada Pasal 265 ayat (3) KUHAP, kehadiran pemohon juga dibutuhkan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan bersama hakim, jaksa, dan panitera.

Fickar pun menegaskan kehadiran Djoko Tjandra selaku pemohon PK tidak dapat diwakili oleh kuasa hukumnya.

Ia mengatakan, yang wajib hadir adalah pemohon PK seperti tertuang dalam Pasal 265 ayat (2) KUHAP.

Selain itu, Fickar berpandangan, surat kuasa untuk pengacara pemohon PK juga tidak dapat dijadikan dasar.

“Surat kuasa yang dipegang oleh para kuasa hukumnya juga bisa dinyatakan diskualificatoir atau tidak punya kualitas untuk dijadikan dasar bertindak atas nama pemberi kuasanya, karena bisa terjadi juga salah orang atau error in persona,” ujarnya.

Baca juga: Aparat Dinilai Gagal, MAKI: Presiden Jokowi Harus Bertindak untuk Tangkap Djoko Tjandra

“Jadi kesimpulannya permohonan PK atas nama DT itu harus dinyatakan tidak dapat diterima,” sambung dia.

Diberitakan, sidang PK yang diajukan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020) hari ini.

Sidang sebelumnya ditunda dua kali karena Djoko Tjandra tidak hadir dengan alasan sakit.

Pada sidang pada Senin (6/7/2020) lalu, kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com