Denpasar
I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu (24) harus rela mendekam dua tahun penjara setelah Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan dia bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Ni Luh Putu Mita Martiyasari.
Diberitakan Tribunnews.com, vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada 11 April 2019 lalu.
Diah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sehingga dianggap melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Baca juga: Soal Putusan Kasus Novel Baswedan, Hakim Dinilai Punya Beban Berat
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka memar dan erosi selaput bening mata yang dapat mengganggu penglihatannya secara permanen.
Namun, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan JPU yaitu 3 tahun 6 bulan.
Ogan Komering Ulu Timur
Nasib nahas dialami oleh Dhesta Sandra pada 2017 lalu. Ia disiram air keras berupa cuka para oleh pacarnya sendiri, Suryanto alias Iyung.
Dilansir dari laman Mahkamah Agung, peristiwa itu terjadi di depan tempat pemakaman umum (TPU) di Jalan Raya Dusun Tanjung Aman, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Seusai pulang kerja, korban yang tengah mengendarai sepeda motor secara tiba-tiba dicegat oleh pacar korban yang berboncengan dengan rekannya Rizky Regian.
Baca juga: Vonis 2 Penyerang Novel Bukti Negara Tak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi
Setelah itu, pelaku langsung menyiram korban dengan cairan cuka para ke wajahnya. Akibatnya, seluruh wajah Dhesta Sandra mengalami luka bakar. Sedangkan sejumlah bagian tubuhnya yaitu punggung tangan, paha dan lutut kaki kiri, mengalami luka-luka.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 353 ayat (2) dan dijatuhi vonis masing-masing tujuh tahun penjara. Vonis yang diterima sesuai dengan tuntutan JPU.