Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membandingkan Vonis Kasus Novel Baswedan dengan Putusan Penyiraman Air Keras Lainnya

Kompas.com - 17/07/2020, 10:12 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Denpasar

I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu (24) harus rela mendekam dua tahun penjara setelah Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan dia bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Ni Luh Putu Mita Martiyasari.

Diberitakan Tribunnews.com, vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada 11 April 2019 lalu.

Diah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sehingga dianggap melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Baca juga: Soal Putusan Kasus Novel Baswedan, Hakim Dinilai Punya Beban Berat

Akibat perbuatannya, korban mengalami luka memar dan erosi selaput bening mata yang dapat mengganggu penglihatannya secara permanen.

Namun, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan JPU yaitu 3 tahun 6 bulan.

Ogan Komering Ulu Timur

Nasib nahas dialami oleh Dhesta Sandra pada 2017 lalu. Ia disiram air keras berupa cuka para oleh pacarnya sendiri, Suryanto alias Iyung.

Dilansir dari laman Mahkamah Agung, peristiwa itu terjadi di depan tempat pemakaman umum (TPU) di Jalan Raya Dusun Tanjung Aman, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Seusai pulang kerja, korban yang tengah mengendarai sepeda motor secara tiba-tiba dicegat oleh pacar korban yang berboncengan dengan rekannya Rizky Regian.

Baca juga: Vonis 2 Penyerang Novel Bukti Negara Tak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi

Setelah itu, pelaku langsung menyiram korban dengan cairan cuka para ke wajahnya. Akibatnya, seluruh wajah Dhesta Sandra mengalami luka bakar. Sedangkan sejumlah bagian tubuhnya yaitu punggung tangan, paha dan lutut kaki kiri, mengalami luka-luka.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 353 ayat (2) dan dijatuhi vonis masing-masing tujuh tahun penjara. Vonis yang diterima sesuai dengan tuntutan JPU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com