Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membandingkan Vonis Kasus Novel Baswedan dengan Putusan Penyiraman Air Keras Lainnya

Kompas.com - 17/07/2020, 10:12 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya telah sampai pada tahap vonis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap dua penyerang Novel, masing-masing 2 tahun penjara untuk Rahmat Kadir dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan, keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Penyerangnya Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara, Novel: Saya Tak Terkejut

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu satu tahun penjara.

Adapun Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Namun, lain Novel, lain pula putusan yang diterima oleh pelaku lainnya dalam perkara serupa. Berikut beberapa putusan kasus penyiraman air keras yang berhasil dirangkum Kompas.com:

Baca juga: Serba-serbi Sidang Vonis Penyerang Novel Baswedan, Ada Unjuk Rasa hingga Doa Bersama

Mojokerto

Kasus ini menimpa seorang perempuan bernama Dian Wulansari (24).

Dalam catatan Kompas.com, kasus tersebut terjadi pada 7 Maret 2017. Korban disiram oleh pacarnya, Lamaji (39) karena urusan asmara.

Akibatnya, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia satu bulan kemudian.

Majelis hakim yang menangani kasus ini akhirnya menjatuhi Lamaji dengan vonis kurungan 12 tahun penjara, karena dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 353 KUHP juncto Pasal 355 ayat (2) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara.

Baca juga: Pemandu Lagu Disiram Air Keras oleh Pacarnya karena Cemburu

Sidang putusan yang digelar secara virtual dengan terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rony Bugis dan Rahmat Kadir, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Sidang putusan yang digelar secara virtual dengan terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rony Bugis dan Rahmat Kadir, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Denpasar

I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu (24) harus rela mendekam dua tahun penjara setelah Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan dia bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Ni Luh Putu Mita Martiyasari.

Diberitakan Tribunnews.com, vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada 11 April 2019 lalu.

Diah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sehingga dianggap melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Baca juga: Soal Putusan Kasus Novel Baswedan, Hakim Dinilai Punya Beban Berat

Akibat perbuatannya, korban mengalami luka memar dan erosi selaput bening mata yang dapat mengganggu penglihatannya secara permanen.

Namun, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan JPU yaitu 3 tahun 6 bulan.

Ogan Komering Ulu Timur

Nasib nahas dialami oleh Dhesta Sandra pada 2017 lalu. Ia disiram air keras berupa cuka para oleh pacarnya sendiri, Suryanto alias Iyung.

Dilansir dari laman Mahkamah Agung, peristiwa itu terjadi di depan tempat pemakaman umum (TPU) di Jalan Raya Dusun Tanjung Aman, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Seusai pulang kerja, korban yang tengah mengendarai sepeda motor secara tiba-tiba dicegat oleh pacar korban yang berboncengan dengan rekannya Rizky Regian.

Baca juga: Vonis 2 Penyerang Novel Bukti Negara Tak Berpihak pada Pemberantasan Korupsi

Setelah itu, pelaku langsung menyiram korban dengan cairan cuka para ke wajahnya. Akibatnya, seluruh wajah Dhesta Sandra mengalami luka bakar. Sedangkan sejumlah bagian tubuhnya yaitu punggung tangan, paha dan lutut kaki kiri, mengalami luka-luka.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 353 ayat (2) dan dijatuhi vonis masing-masing tujuh tahun penjara. Vonis yang diterima sesuai dengan tuntutan JPU.

Bengkulu

Seorang perempuan bernama Rika Sonata dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh PN Bengkulu setelah terbukti menyewa preman untuk menyiram suaminya sendiri, Ronaldo, dengan air keras.

Dilansir dari Kompas.tv, vonis tersebut dijatuhkan pada 2018 silam. Vonis ini jauh lebih berat bila dibandingkan tuntutan JPU yang hanya 10 tahun penjara.

Sedangkan preman yang disewa Rika dijatuhi vonis 8 tahun penjara.

Baca juga: Jaksa Pikir-pikir Soal Vonis Polisi Penyerang Novel Baswedan, Hakim Beri Waktu Seminggu

Masih di PN Bengkulu, seorang pria bernama Heriyanto dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap istrinya, Yeta Maryati.

Atas perbuatannya, Yeta meninggal dunia.

Pekalongan

Eka Puji Rahayu dan ibunya, Khoyimah terpaksa mengalami luka bakar setelah disiram air keras oleh mantan suaminya sendiri, Ruslam.

Dilansir dari Tribunnews.com, pemuda berusia 32 tahun itu nekat melakukan aksi kejamnya karena enggan diceraikan oleh mantan istrinya.

Peristiwa itu terjadi setelah sidang perceraian dilangsungkan pada 2019 lalu.

Akibat perbuatannya, Ruslam diganjar vonis 10 tahun oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com