JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya telah sampai pada tahap vonis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap dua penyerang Novel, masing-masing 2 tahun penjara untuk Rahmat Kadir dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusan, keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu satu tahun penjara.
Adapun Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
Namun, lain Novel, lain pula putusan yang diterima oleh pelaku lainnya dalam perkara serupa. Berikut beberapa putusan kasus penyiraman air keras yang berhasil dirangkum Kompas.com:
Mojokerto
Kasus ini menimpa seorang perempuan bernama Dian Wulansari (24).
Dalam catatan Kompas.com, kasus tersebut terjadi pada 7 Maret 2017. Korban disiram oleh pacarnya, Lamaji (39) karena urusan asmara.
Akibatnya, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia satu bulan kemudian.
Majelis hakim yang menangani kasus ini akhirnya menjatuhi Lamaji dengan vonis kurungan 12 tahun penjara, karena dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 353 KUHP juncto Pasal 355 ayat (2) KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara.
Denpasar
I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu (24) harus rela mendekam dua tahun penjara setelah Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan dia bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap Ni Luh Putu Mita Martiyasari.
Diberitakan Tribunnews.com, vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada 11 April 2019 lalu.
Diah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sehingga dianggap melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka memar dan erosi selaput bening mata yang dapat mengganggu penglihatannya secara permanen.
Namun, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan JPU yaitu 3 tahun 6 bulan.
Ogan Komering Ulu Timur
Nasib nahas dialami oleh Dhesta Sandra pada 2017 lalu. Ia disiram air keras berupa cuka para oleh pacarnya sendiri, Suryanto alias Iyung.
Dilansir dari laman Mahkamah Agung, peristiwa itu terjadi di depan tempat pemakaman umum (TPU) di Jalan Raya Dusun Tanjung Aman, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Seusai pulang kerja, korban yang tengah mengendarai sepeda motor secara tiba-tiba dicegat oleh pacar korban yang berboncengan dengan rekannya Rizky Regian.
Setelah itu, pelaku langsung menyiram korban dengan cairan cuka para ke wajahnya. Akibatnya, seluruh wajah Dhesta Sandra mengalami luka bakar. Sedangkan sejumlah bagian tubuhnya yaitu punggung tangan, paha dan lutut kaki kiri, mengalami luka-luka.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 353 ayat (2) dan dijatuhi vonis masing-masing tujuh tahun penjara. Vonis yang diterima sesuai dengan tuntutan JPU.
Bengkulu
Seorang perempuan bernama Rika Sonata dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh PN Bengkulu setelah terbukti menyewa preman untuk menyiram suaminya sendiri, Ronaldo, dengan air keras.
Dilansir dari Kompas.tv, vonis tersebut dijatuhkan pada 2018 silam. Vonis ini jauh lebih berat bila dibandingkan tuntutan JPU yang hanya 10 tahun penjara.
Sedangkan preman yang disewa Rika dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
Masih di PN Bengkulu, seorang pria bernama Heriyanto dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap istrinya, Yeta Maryati.
Atas perbuatannya, Yeta meninggal dunia.
Pekalongan
Eka Puji Rahayu dan ibunya, Khoyimah terpaksa mengalami luka bakar setelah disiram air keras oleh mantan suaminya sendiri, Ruslam.
Dilansir dari Tribunnews.com, pemuda berusia 32 tahun itu nekat melakukan aksi kejamnya karena enggan diceraikan oleh mantan istrinya.
Peristiwa itu terjadi setelah sidang perceraian dilangsungkan pada 2019 lalu.
Akibat perbuatannya, Ruslam diganjar vonis 10 tahun oleh majelis hakim.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/17/10124601/membandingkan-vonis-kasus-novel-baswedan-dengan-putusan-penyiraman-air-keras