Bengkulu
Seorang perempuan bernama Rika Sonata dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh PN Bengkulu setelah terbukti menyewa preman untuk menyiram suaminya sendiri, Ronaldo, dengan air keras.
Dilansir dari Kompas.tv, vonis tersebut dijatuhkan pada 2018 silam. Vonis ini jauh lebih berat bila dibandingkan tuntutan JPU yang hanya 10 tahun penjara.
Sedangkan preman yang disewa Rika dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
Baca juga: Jaksa Pikir-pikir Soal Vonis Polisi Penyerang Novel Baswedan, Hakim Beri Waktu Seminggu
Masih di PN Bengkulu, seorang pria bernama Heriyanto dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap istrinya, Yeta Maryati.
Atas perbuatannya, Yeta meninggal dunia.
Pekalongan
Eka Puji Rahayu dan ibunya, Khoyimah terpaksa mengalami luka bakar setelah disiram air keras oleh mantan suaminya sendiri, Ruslam.
Dilansir dari Tribunnews.com, pemuda berusia 32 tahun itu nekat melakukan aksi kejamnya karena enggan diceraikan oleh mantan istrinya.
Peristiwa itu terjadi setelah sidang perceraian dilangsungkan pada 2019 lalu.
Akibat perbuatannya, Ruslam diganjar vonis 10 tahun oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.