JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan, vonis bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan cermin perlindungan negara terhadap penegak hukum.
Diketahui, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Rony Bugis, masing-masing divonis hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.
"Yang terpenting dan yang diharapkan KPK dari putusan majelis hakim dalam perkara ini adalah sejauh mana putusan ini dapat menjadi cerminan jaminan perlindungan negara terhadap insan penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi," kata Nawawi kepada Kompas.com, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Serba-serbi Sidang Vonis Penyerang Novel Baswedan, Ada Unjuk Rasa hingga Doa Bersama
Namun, Nawawi enggan mengomentari apakah putusan tersebut memberi jaminan bahwa para penegak hukum mendapat perlindungan dari negara.
"Itu bergantung masing-masing orang menerjemahkannya," ujar Nawawi.
Nawawi menambahkan, ia juga tidak bisa menilai apakah vonis yang dijatuhkan majelis hakim telah setimpal atau sesuai dengan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa.
Ia hanya menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK akan terus berlanjut.
"Upaya dan semangat pemberantasan korupsi tidak boleh pudar dan KPK akan terus berada di garda trdepan," kata Nawawi.
Baca juga: Soal Putusan Kasus Novel Baswedan, Hakim Dinilai Punya Beban Berat
Diberitakan, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Adapun, Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.