Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 37 RUU Prolegnas Prioritas 2020, Salah Satunya RUU Haluan Ideologi Pancasila

Kompas.com - 16/07/2020, 17:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR mengesahkan perubahan daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020 menjadi 37 RUU. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

"Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah laporan Badan Legislasi atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2020 dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Baca juga: DPR Sahkan Evaluasi Prolegnas Prioritas 2020, Ini Daftarnya

Awalnya, Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil evaluasi prolegnas prioritas tahun 2020 bersama Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI.

Dalam rapat tersebut, disepakati pengurangan 16 RUU dalam prolegnas prioritas, sehingga total RUU prioritas menjadi 37 RUU.

Supratman juga mengatakan, tak menutup kemungkinan daftar prolegnas prioritas kembali dievaluasi.

Pasalnya, waktu penyusunan RUU diberikan sebanyak dua kali masa sidang dan bila tak terpenuhi maka akan dikeluarkan dari prolegnas prioritas.

"Terkait pelaksanaan prolegnas kami usulkan kepada pimpinan DPR sama-sama dengan pemerintah untuk bisa melakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan pimpinan DPR, sehingga ada kesepahaman dalam rangka pencapaian target legislasi," kata Supratman.

Baca juga: Masyarakat Sipil Kecewa RUU PKS Bakal Ditarik dari Prolegnas 2020

Salah satu rancangan legislasi dalam daftar Prolegnas Prioritas yakni RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

RUU tersebut mendapat penolakan dari sejumlah organisasi keagamaan dan komunitas, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri.

Pembahasan RUU HIP ini belum dilakukan DPR karena masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Sedangkan, pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU yang diinisiasi oleh DPR tersebut.

Baca juga: DPR Janji Hentikan Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Berikut ini daftar RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020:

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum

2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

4. RUU tentang Jabatan Hakim

5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

 

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

8. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

9. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulan Bencana

 

11. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

13. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (carry over)

14. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

 

16. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila

17. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

20. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

 

21. Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga

22. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol

23. Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Psikologi

24. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji)

25. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional

 

26. Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja

27. Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian

28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

29. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi

30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

31. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK

32. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)

33. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

34. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

37. RUU tentang Daerah Kepulauan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com