Sementara itu, Korneles Materay sebagai penggagas petisi yang mendesak pembatalan pembahasan RUU Pemasyarakatan menilai RUU itu terlalu memberi keringanan hukuman untuk para koruptor.
"Di RUU Pemasyarakatan ini, PP Nomor 99 Tahun 2012 bakal dihapus dan dikembalikan ke PP Nomor 32 Tahun 1999 yang syarat pengurangan hukuman untuk napi korupsinya sangat longgar. Masa sih negara mau menyamakan napi korupsi dengan napi kasus biasa?” kata Korneles Materay.
Sebelumnya, pada September 2019, gerakan Reformasi Dikorupsi muncul sebagai gelombang protes dari rakyat yang tak setuju dengan kebijakan DPR untuk mengesahkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial.
Ribuan mahasiswa turun ke jalan dan bersuara lewat media sosial, termasuk petisi, menyampaikan aksi penolakan.
Tahun ini, sejumlah RUU kontroversial yang dibahas oleh wakil rakyat di Senayan kembali menjadi perhatian publik.
Dari mulai disahkannya RUU Minerba, yang oleh masyarakat sipil dinilai berpotensi melindungi koruptor di sektor tambang, dikeluarkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari daftar prolegnas 2020, hingga pembahasan RUU Cipta Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.