Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Istilah Penanganan Covid-19 Disosialisasikan ke RS Rujukan hingga Puskesmas

Kompas.com - 15/07/2020, 17:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, perubahan sejumlah istilah dalam penanganan Covid-19 disosialisasikan ke seluruh rumah sakit rujukan dan puskesmas. Sosialisasi telah dimulai sejak hari ini, Rabu (15/7/2020).

"Sejak hari ini kita melakukan sosialisasi ke seluruh provinsi, kabupaten/kota, puskesmas, rumah sakit rujukan dan berbagai pihak yang nantinya akan berkontribusi dalam penanggulangan Covid-19," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu sore. 

Baca juga: Perubahan Istilah OTG, ODP, PDP, dan Penjelasan Pemerintah

Pada intinya, sosialisasi akan menekankan perubahan istilah yang sebelumnya digunakan, yakni pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG) serta beberapa istilah lain.

Hal ini merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) yang ditetapkan pada 13 Juli 2020.

Baca juga: Ini Penjelasan Yurianto soal Sejumlah Istilah Baru Terkait Covid-19

"Di dalam Keputusan Menteri itu istilah-istilah tersebut kita ubah menjadi kasus suspek, kasus probable, kontak erat, kasus konfirmasi yang kemudian itu dibagi dua, yakni konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)," jelas Yuri.

Kemudian, ditambahkan pula istilah pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com