Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Minta Daerah Susun RKPD Selaras RKP Nasional Terkait Pemulihan Ekonomi

Kompas.com - 15/07/2020, 16:31 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta setiap daerah menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional 2021 dalam rencana kerja pemerintah (RKP).

Sekretaris Jendral Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, di masa pandemi Covid-19 pemerintah akan mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial sehingga daerah pun diharapkan dapat menyesuaikan.

"Kebijakan akan difokuskan pada pemulihan industri, pariwisata, reformasi kesehatan nasional, sistem perlindungan sosial dan sistem ketahanan bencana," ujar Hudori, dikutip dari siaran pers, Rabu (15/7/2020).

"Maka RKP 2021 ini harus norma yang selaras dan seiring dengan RKPD," kata dia.

Baca juga: Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk UMKM Sudah Tersalur 24 Persen

Ia mengatakan, dalam penyusunan RKPD, pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Mendagri Nomor 40 Tahun 2020.

Secara umum, kata dia, terdapat empat hal yang menjadi acuan, yaitu terkait rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas keuangan daerah, rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun.

"Terakhir, karena kita belum tahu Covid-19 akan berakhir maka tentu ada kebijakan terkait Covid-19 di daerah," kata dia.

Baca juga: Ada Covid-19, Kemendagri Sebut Biaya Kampanye Pilkada 2020 Dapat Dipangkas

Dengan demikian, penyesuaian kebijakan dalam RKPD untuk pemulihan di beberapa sektor tersebut harus dilakukan daerah.

Tujuannya agar daerah tetap bisa produktif dan kegiatan perekonomian masyarakat berjalan meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, untuk pertama kalinya pemerintahan di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia mengalami pandemi Covid-19.

"Salah satu hal yang dapat dilakukan di masa seperti saat ini adalah melalui pengambilan kebijakan yang membantu agar dampak ekonomi tidak semakin suram," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com