Sekretaris Jendral Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, di masa pandemi Covid-19 pemerintah akan mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial sehingga daerah pun diharapkan dapat menyesuaikan.
"Kebijakan akan difokuskan pada pemulihan industri, pariwisata, reformasi kesehatan nasional, sistem perlindungan sosial dan sistem ketahanan bencana," ujar Hudori, dikutip dari siaran pers, Rabu (15/7/2020).
"Maka RKP 2021 ini harus norma yang selaras dan seiring dengan RKPD," kata dia.
Ia mengatakan, dalam penyusunan RKPD, pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Mendagri Nomor 40 Tahun 2020.
Secara umum, kata dia, terdapat empat hal yang menjadi acuan, yaitu terkait rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas keuangan daerah, rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun.
"Terakhir, karena kita belum tahu Covid-19 akan berakhir maka tentu ada kebijakan terkait Covid-19 di daerah," kata dia.
Dengan demikian, penyesuaian kebijakan dalam RKPD untuk pemulihan di beberapa sektor tersebut harus dilakukan daerah.
Tujuannya agar daerah tetap bisa produktif dan kegiatan perekonomian masyarakat berjalan meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, untuk pertama kalinya pemerintahan di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia mengalami pandemi Covid-19.
"Salah satu hal yang dapat dilakukan di masa seperti saat ini adalah melalui pengambilan kebijakan yang membantu agar dampak ekonomi tidak semakin suram," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/15/16311371/kemendagri-minta-daerah-susun-rkpd-selaras-rkp-nasional-terkait-pemulihan