Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan terhadap Pertambangan Ilegal Dinilai Masih Lemah dan Tak Terintegrasi

Kompas.com - 15/07/2020, 12:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengatakan, pengawasan Pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap pertambangan ilegal masih lemah dan tidak terintegrasi.

"Sistem pengawasan dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum yang tidak terintegrasi menjadi penyebab utama kegiatan pertambangan ilegal," kata Laode dalam konferensi pers terkait Hasil Kajian Sistemik Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Ilegal, Rabu (15/7/2020).

Laode mengungkap salah satu temuan Ombudsman di kawasan Molawe, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Di situ terdapat perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tetap beroperasi meski berstatus non-Clean and Clear (CnC) karena tidak memenuhi aspek kewilayahan.

Baca juga: Tambang Ilegal Masih Ditemukan, Kapolresta Jayapura Copot Kasat Reskrim

Berdasarkan hasil kajian itu, Ombudsman menyarankan Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim pencegahan dan penegakan hukum pertambangan ilegal yang terintegrasi, baik di tingkat pusat dan daerah.

"Kebijakan khusus pemerintah dirasa perlu dengan cara membentuk tim terpadu dalam rangka melakukan pengawasan secara terintegrasi," ujar Laode.

Laode mengatakan, tim itu dapat bertugas melakukan menyusun perangkat pengawasan aktivitas pertambangan berbasis teknologi informasi yang terintegrasi, menyusun langkah strategis dalam rangka pencegahan serta penanganan aktivitas pertambangan illegal serta langkah penegakan hukum.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Tutup Tambang Ilegal di Ibu Kota Baru dan Sekitarnya

Ia mengusulkan, tim itu dikoordinir oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dan beranggotakan unsur Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kepolisian RI.

"Pada saat yang bersamaan juga diperlukan penataan pertambangan untuk memenuhi hak rakyat lokal untuk menambang," kata Laode menambahkan.

Pasalnya, Ombudsman menemukan maraknya pertambangan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat akibat wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang ditetapkan Pemerintah tidak mengandung mineral dan batubara.

Baca juga: KPK: Tak Satu Pun Perusahaan Tambang Ilegal yang Ditindak Kementerian ESDM

Padahal, kata Laode, UU Minerba telah mengatur bahwa wilayah atau tempat kegiatan rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR dipriroritaskasn untuk ditetapkan sebagai WPR.

Untuk itu, Laode mendorong Pemerintah untuk menginventarisasi pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat dengan diikuti oleh WPR oleh Menteri ESDM.

Selain itu, diperlukan juga penyederhanaan regulasi agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Dengan adanya legalisasi, masyarakat memiliki kepastian dalam usaha serta berkontribusi terhadap pendapatan negara dan penyerapan tenaga kerja," kata Laode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com