JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau akrab disapa Tommy Soeharto resmi memberhentikan kader-kader partai yang membentuk Presidium Penyelamat Partai dan ingin mempercepat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan, hal tersebut diputuskan dalam hasil rapat pleno DPP Partai Berkarya pada Rabu (8/7/2020).
"Kami semua tadi memutuskan secara bulat melakukan pemberhentian sebagai pengurus DPP Partai Berkarya periode 2017-2022, serta pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Berkarya terhadap nama-nama yang melakukan apa yang menamakan dirinya presidium penyelamat Partai Berkarya," kata Priyo di akhir rapat pleno yang disiarkan dalam YouTube Cendana TV.
Baca juga: Tommy Soeharto Ancam Pecat Kader Berkarya yang Desak Munaslub Dipercepat
Priyo juga mengatakan, pemecatan tersebut sudah disepakati dengan para pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya di seluruh Indonesia.
Namun, ia tak menyebutkan nama dan jumlah kader yang diberhentikan.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal diputuskan pada hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, dalam pidato pembuka rapat pleno, Tommy mengancam akan memberhentikan pengurus partai dan kader-kader yang membentuk Presidium Penyelemat Partai yang ingin mempercepat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Tommy mengatakan, langkah tersebut tidak seharusnya dilakukan dalam merespons dinamika yang terjadi di internal partai.
Baca juga: Kader Partai Berkarya Minta Munaslub Dipercepat dan Evaluasi Kepemimpinan Tommy Soeharto
"Sungguh disayangkan dinamika yang tidak produktif itu semakin dipertontonkan dengan membentuk Presidium Penyelemat Partai Berkarya, yang ironisnya ingin melaksanakan Munaslub. Partai berkarya belum pernah melaksanakan Munaslub sebelumnya," kata Tommy.
Tommy mengatakan, dirinya memahami dinamika di internal partai memiliki nilai positif untuk kemajuan partai sehingga bisa dibicarakan dalam forum.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan