Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Minta RUU Cipta Kerja Batasi Izin TKA dan Perhatikan UMKM

Kompas.com - 08/07/2020, 13:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan bahwa Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja harus memberikan dampak yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Oleh karenanya, dalam menyusun materi RUU tersebut, DPR dan pemerintah diminta mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya, pembatasan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Perlunya pembatasan penggunaan TKA dalam pemberian izin dalam kerangka investasi bidang usaha tertentu," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, melalui keterangan tertulis pandangan dan sikap resmi MUI yang diterima Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Lebih Cocok Disebut RUU Perizinan atau Investasi

Anwar mengatakan, izin TKA harus dibatasi pada bidang pekerjaan yang memerlukan keahlian tertentu dan khusus.

Untuk mendapat izin tersebut, TKA seharusnya diwajibkan untuk memiliki sertifikat keahlian.

Pembatasan semacam ini dinilai MUI memberikan dampak baik ke kesejahteraan rakyat.

"Mengutamakan pada bidang pekerjaan yang memerlukan keahlian tertentu dan khusus yang wajib dilengkapi dengan sertifikat keahlian serta prinsip alih teknologi kepada tenaga kerja dalam negeri," ujar Anwar.

MUI juga meminta DPR dan pemerintah lebih berpihak pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi dalam menyusun materi RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Sofyan Djalil: RUU Cipta Kerja Sinkronkan 79 Aturan Tumpang Tindih

Menurut MUI, sejauh ini RUU Cipta Kerja cenderung memberikan kemudahan, peluang dan perlindungan terhadap usaha skala besar saja.

Sebaliknya, RUU tersebut kurang memberikan perhatian, pembinaan, dan peluang serta perlindungan terhadap UMKM terutama usaha mikro yang jumlah pelakunya 70 juta lebih banyak dibandingkan jumlah usaha skala besar.

"Perlunya pengaturan mengenai pemerataan hak, kepastian hukum untuk menjalankan usaha dan perlindungan hukum terhadap UMKM dan koperasi dalam kemudahan berusaha, membangun kebersamaan dengan pendekatan kemitraan, dan kemandirian dunia usaha terutama Koperasi dan UMKM, khususnya usaha mikro berbentuk koperasi dan koperasi syari’ah," tutur Anwar.

Tidak hanya itu, MUI juga mengingatkan DPR dan pemerintah tidak memberikan kewenangan yang berlebihan pada pemerintah pusat melalui RUU ini.

Baca juga: Soroti RUU Cipta Kerja, Kemendagri Pertanyakan Teknis Pembatalan Perda oleh Presiden

Dengan adanya ketentuan dalam RUU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa Presiden berwenang membatalkan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang tidak sejalan dengan RUU Cipta Kerja, menurut MUI, terjadi pemusatan kewenangan yang berpotensi mengganggu hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Hal ini juga bisa berakibat pada pelemahan kedudukan pemerintah daerah sebagai daerah otonomi.

"Pengaturan mengenai pemberian kewenangan yang berlebihan dan terpusat kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden, menunjukkan bahwa Presiden dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini bukan saja memiliki kewenangan eksekutif, melainkan juga memiliki kewenangan legislatif sekaligus yudikatif," kata Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com