Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Kritik Pengaturan Sertifikasi Produk Halal dalam RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 11/06/2020, 21:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Cipta Kerja dengan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara virtual, Kamis (11/6/2020).

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim mengkritik ketentuan sertifikasi produk halal dalam RUU Cipta Kerja.

Lukman mengatakan, sertifikasi produk halal untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam RUU Cipta Kerja rentan menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Baca juga: AJI Minta Pasal tentang Pers dalam RUU Cipta Kerja Dicabut

Sebab, menurut Lukman, ada beragam fatwa halal terhadap satu produk yang sama dari lebih satu lembaga.

"Penetapan fatwa halal dalam bab 3 dan bab 5 mengenai perizinan kehalalan untuk UMKM dalam RUU Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan hak internum umat Islam, berpotensi membingungkan umat Islam dan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Lukman.

"Hal ini dikarenakan akan terdapat potensi beragamnya fatwa halal terhadap satu produk yang sama dari lebih dari satu lembaga fatwa," kata dia. 

Dalam RUU Cipta Kerja, penentuan kehalalan suatu produk dikeluarkan BPJPH.

Adapun, dalam menentukan kehalalan produk, BPJPH diperbolehkan bekerja sama dengan ormas Islam berbadan hukum.

Aturan ini berbeda dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan bahwa BPJPH hanya bekerja sama dengan MUI dalam menentukan kehalalan produk.

Lukman juga mengatakan, halal adalah bagian integral dari ajaran Islam yang harus dipatuhi dan ditunaikan setiap umat Islam.

Baca juga: Wapres Maruf Sebut Era New Normal Beri Peluang Bagi Produk Halal

Oleh karena itu, ia meminta aturan sertifikasi produk halal tidak diletakkan untuk motif ekonomi atau investasi.

"Untuk itu, pengaturan tentang halal dalam RUU Cipta Kerja ini hendaknya tidak diletakan pada kepentingan motif ekonomi atau investasi yang bisa dilaksanakan secara longgar dan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki otoritas keagamaan Islam," ujar dia. 

Lebih lanjut, Lukman meminta pemerintah memosisikan diri sebagai lembaga administratif. Sementara itu, MUI memosisikan diri sebagai yang melakukan penetapan fatwa halal terhadap produk.

"Pemerintah melalui BPJPH di bidang administratif, sementara MUI di ranah substantif ajaran Islam yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Produk Halal dipandang telah cukup," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com