JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Cipta Kerja dengan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara virtual, Kamis (11/6/2020).
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim mengkritik ketentuan sertifikasi produk halal dalam RUU Cipta Kerja.
Lukman mengatakan, sertifikasi produk halal untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam RUU Cipta Kerja rentan menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
Baca juga: AJI Minta Pasal tentang Pers dalam RUU Cipta Kerja Dicabut
Sebab, menurut Lukman, ada beragam fatwa halal terhadap satu produk yang sama dari lebih satu lembaga.
"Penetapan fatwa halal dalam bab 3 dan bab 5 mengenai perizinan kehalalan untuk UMKM dalam RUU Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan hak internum umat Islam, berpotensi membingungkan umat Islam dan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Lukman.
"Hal ini dikarenakan akan terdapat potensi beragamnya fatwa halal terhadap satu produk yang sama dari lebih dari satu lembaga fatwa," kata dia.
Dalam RUU Cipta Kerja, penentuan kehalalan suatu produk dikeluarkan BPJPH.
Adapun, dalam menentukan kehalalan produk, BPJPH diperbolehkan bekerja sama dengan ormas Islam berbadan hukum.
Aturan ini berbeda dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan bahwa BPJPH hanya bekerja sama dengan MUI dalam menentukan kehalalan produk.
Lukman juga mengatakan, halal adalah bagian integral dari ajaran Islam yang harus dipatuhi dan ditunaikan setiap umat Islam.
Baca juga: Wapres Maruf Sebut Era New Normal Beri Peluang Bagi Produk Halal
Oleh karena itu, ia meminta aturan sertifikasi produk halal tidak diletakkan untuk motif ekonomi atau investasi.
"Untuk itu, pengaturan tentang halal dalam RUU Cipta Kerja ini hendaknya tidak diletakan pada kepentingan motif ekonomi atau investasi yang bisa dilaksanakan secara longgar dan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki otoritas keagamaan Islam," ujar dia.
Lebih lanjut, Lukman meminta pemerintah memosisikan diri sebagai lembaga administratif. Sementara itu, MUI memosisikan diri sebagai yang melakukan penetapan fatwa halal terhadap produk.
"Pemerintah melalui BPJPH di bidang administratif, sementara MUI di ranah substantif ajaran Islam yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Produk Halal dipandang telah cukup," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.