JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Akmal Malik Piliang menyoroti Pasal 166 Ayat (3) RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur bahwa peraturan presiden (perpres) bisa mencabut peraturan daerah (perda).
"Banyak perda kita yang tidak sejalan dengan pemerintah pusat atau tidak kompatibel dengan aturan di atasnya. Apakah ini disebabkan aturan pusat tak mudah dipahami?" ujar Akmal dalam diskusi daring yang digelar KPPOD, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Kemendagri Ungkap Banyak Kasus Ketidaknetralan ASN Diabaikan Kepala Daerah
Akibat tidak sejalan itu, peraturan di daerah dan di pusat bisa tumpang tindih sehingga menimbulkan persoalan baru, salah satunya menghambat investasi.
"Maka terkait dengan nanti persoalan pembatalan perda, di dalam RUU Cipta Kerja diberikan ruang pembatalan bisa dilakukan dengan perpres," kata dia.
Namun, Akmal menilai, pihaknya belum bisa membayangkan seperti apa langkah konkret teknis pembatalan perda oleh presiden itu.
Kemendagri memperkirakan, pencabutan perda bermasalah akan didelegasikan kewenangannya kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Padahal, kata Akmal, saat ini sudah ada UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Daerah.
Lewat UU Nomor 15, Kemenkumham diberikan ruang lewat jajarannya di daerah untuk melakukan penyelarasan atau harmonisasi perda sebelum disampaikan ke pemerintah pusat.
Upaya ini dilakukan agar perda-perda yang ada tidak tumpang-tindih dengan aturan di atasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan